Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 62 Tahun 1958

Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 62 Tahun 1958 tentang Mengubah Peraturan Pemerintah No. 1 Tahun 1958 (Lembaran Negara Tahun 1958 No. 3, Tambahan Lembaran-Negara No. 1518) Tentang Pengeluaran Kertas

Juga dikenal sebagai: PP 62/1958 · PP No. 62 Tahun 1958 · PP Nomor 62 Tahun 1958

Status:
Berlaku
Tanggal Berlaku:1 Januari 1958Tanggal Penetapan:5 Desember 1958
Perbankan & Lembaga KeuanganKebijakan Perekonomian Nasional

Informasi

TipePeraturan Pemerintah (PP)
TemaMengubah Peraturan Pemerintah No. 1 Tahun 1958 (Lembaran Negara Tahun 1958 No. 3, Tambahan Lembaran-Negara No. 1518) Tentang Pengeluaran Kertas
LokasiPemerintah Pusat
Tanggal Berlaku01 Januari 1958
Tanggal Penetapan05 Desember 1958
Tempat PenetapanJakarta

Peraturan ini mengubah: 1. Peraturan Pemerintah No. 1 Tahun 1958 (Lembaran Negara 1958 No. 3, Tambahan Lembaran Negara No. 1518) tentang pengeluaran kertas perbendaharaan untuk tahun 1958.

Peraturan Pemerintah No. 62 Tahun 1958 ini bertujuan untuk menyesuaikan jumlah pengeluaran kertas perbendaharaan dengan kebutuhan moneter yang berkembang pada tahun 1958. Latar belakang perubahan ini adalah karena jumlah nominal kertas perbendaharaan yang diizinkan beredar sebelumnya, yaitu Rp. 1.000 juta, tidak lagi mencukupi. Hal ini disebabkan oleh kewajiban bank-bank tertentu untuk menyimpan sebagian uang kas dalam bentuk kertas perbendaharaan di Bank Indonesia, serta adanya kelebihan uang kas di bank-bank yang perlu digunakan untuk kredit jangka pendek. Oleh karena itu, jumlah kertas perbendaharaan yang dapat beredar ditingkatkan menjadi Rp. 1.800 juta.

1. Peraturan Pemerintah ini mulai berlaku pada hari diundangkan dan mempunyai daya surut sampai tanggal 1 Januari 1958.

(-)