di desktop Anda.Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.
Peraturan Menteri Keuangan Nomor 67/PMK.04/2016 Tahun 2016 tentang Deklarasi Inisiatif (Voluntary Declaration) atas Nilai Pabean untuk Penghitungan Bea Masuk
Juga dikenal sebagai: PMK 67/PMK.04/2016 · PMK No. 67/PMK.04/2016
Latar Belakang dan Tujuan: Peraturan ini bertujuan untuk memberikan keadilan bagi importir dalam memberitahukan nilai pabean berdasarkan harga transaksi yang seharusnya dibayar. Hal ini dilakukan dengan mengatur ketentuan mengenai deklarasi inisiatif (voluntary declaration) atas nilai pabean untuk penghitungan bea masuk, sesuai dengan Pasal 15 Undang-Undang Nomor 10 Tahun 1995 tentang Kepabeanan yang telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2006.
Ketentuan Substansial: Peraturan ini mengatur bahwa nilai pabean untuk penghitungan bea masuk adalah nilai transaksi dari barang impor yang bersangkutan. Importir dapat melakukan deklarasi inisiatif jika harga yang seharusnya dibayar dan/atau biaya-biaya yang harus ditambahkan belum dapat ditentukan nilainya pada saat pengajuan PIB. Deklarasi ini mencakup harga futures, royalti, dan proceeds. Importir wajib memberitahukan barang yang diimpor, perkiraan harga atau nilai, dan tanggal penyelesaian dalam PIB. Pembayaran inisiatif harus dilakukan paling lambat 7 hari setelah tanggal penyelesaian.