Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 67/PMK.04/2016

Peraturan Menteri Keuangan Nomor 67/PMK.04/2016 Tahun 2016 tentang Deklarasi Inisiatif (Voluntary Declaration) atas Nilai Pabean untuk Penghitungan Bea Masuk

Juga dikenal sebagai: PMK 67/PMK.04/2016 · PMK No. 67/PMK.04/2016

Status:
Tidak Berlaku
Tanggal Berlaku:27 Mei 2016Tanggal Penetapan:26 April 2016
Kepabeanan & Perdagangan Internasional

Informasi

TipePeraturan Menteri Keuangan
TemaDeklarasi Inisiatif (Voluntary Declaration) atas Nilai Pabean untuk Penghitungan Bea Masuk
LokasiKementerian Keuangan
Tanggal Berlaku27 Mei 2016
Tanggal Penetapan26 April 2016
Tempat PenetapanJakarta

(-)

Latar Belakang dan Tujuan: Peraturan ini bertujuan untuk memberikan keadilan bagi importir dalam memberitahukan nilai pabean berdasarkan harga transaksi yang seharusnya dibayar. Hal ini dilakukan dengan mengatur ketentuan mengenai deklarasi inisiatif (voluntary declaration) atas nilai pabean untuk penghitungan bea masuk, sesuai dengan Pasal 15 Undang-Undang Nomor 10 Tahun 1995 tentang Kepabeanan yang telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2006.

Ketentuan Substansial: Peraturan ini mengatur bahwa nilai pabean untuk penghitungan bea masuk adalah nilai transaksi dari barang impor yang bersangkutan. Importir dapat melakukan deklarasi inisiatif jika harga yang seharusnya dibayar dan/atau biaya-biaya yang harus ditambahkan belum dapat ditentukan nilainya pada saat pengajuan PIB. Deklarasi ini mencakup harga futures, royalti, dan proceeds. Importir wajib memberitahukan barang yang diimpor, perkiraan harga atau nilai, dan tanggal penyelesaian dalam PIB. Pembayaran inisiatif harus dilakukan paling lambat 7 hari setelah tanggal penyelesaian.

1. Terhadap Importir yang telah mengajukan PIB sebelum Peraturan Menteri ini berlaku dan belum dilakukan penetapan kembali nilai pabean oleh Direktur Jenderal Bea dan Cukai, dapat melakukan Pembayaran Inisiatif atas kekurangan Bea Masuk, Cukai, dan/atau PDRI atas Harga Futures, Royalti, dan/atau Proceeds. 2. Pembayaran Inisiatif sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dikecualikan dari ketentuan Pasal 6 ayat (3), dan Pembayaran Inisiatif dimaksud dilakukan berdasarkan dokumen dasar pembayaran sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 ayat (4) untuk Harga Futures atau Pasal 6 ayat (5) untuk Royalti dan/atau Proceeds.

(-)