1. Terhadap Importir, pengusaha di kawasan perdagangan bebas dan pelabuhan bebas, atau pengusaha tempat penimbunan berikat yang telah mengajukan Pemberitahuan Pabean Impor dengan tanggal pendaftaran sebelum Peraturan Menteri ini mulai berlaku dan belum dilakukan penelitian ulang atau Audit Kepabeanan, dapat melakukan Pembayaran Inisiatif atas Nilai Pabean (Voluntary Payment on Customs Valuation) 2. Terhadap Pemberitahuan Pabean Impor dengan tanggal pendaftaran sebelum Peraturan Menteri ini mulai berlaku dan belum dilakukan penelitian ulang atau Audit Kepabeanan, atas kekurangan pembayaran Bea Masuk, cukai, dan/atau PDRI atau kewajiban pelunasan Bea Masuk, cukai, dan/atau PDRI yang diakibatkan karena ketentuan dalam Pasal 16 ayat (3), Importir, pengusaha di kawasan perdagangan bebas dan pelabuhan bebas, atau pengusaha tempat penimbunan berikat dapat melakukan Pembayaran Inisiatif atas Tarif (Voluntary Payment on Tariff); 3. Terhadap Pemberitahuan Pabean Impor dengan tanggal pendaftaran sebelum Peraturan Menteri ini mulai berlaku dan belum dilakukan penelitian ulang atau Audit Kepabeanan, atas kelebihan jumlah barang impor saat importasi dan mengakibatkan kekurangan pembayaran Bea Masuk, cukai, dan/atau PDRI, Importir dan pengusaha kawasan berikat mandiri sebagaimana dimaksud dalam Pasal 18 ayat (1), dapat melakukan Pembayaran Inisiatif atas Jumlah (Voluntary Payment on Quantity); 4. Terhadap Pemberitahuan Pabean Impor dengan tanggal pendaftaran sebelum Peraturan Menteri ini mulai berlaku dan belum dilakukan penelitian ulang atau Audit Kepabeanan, atas kekurangan pembayaran Bea Masuk, cukai, dan/atau PDRI sebagaimana dimaksud dalam Pasal 20 ayat (2), Importir dan pengusaha kawasan berikat mandiri sebagaimana dimaksud dalam Pasal 20 ayat (1), dapat melakukan Pembayaran Inisiatif atas Nilai Transaksi (Voluntary Payment on Transaction Value); dan 5. Terhadap Pemberitahuan Impor Barang yang telah mendapatkan nomor dan tanggal pendaftaran sebelum Peraturan Menteri ini mulai berlaku, penyelesaian Deklarasi Inisiatif (Voluntary Declaration) dan Pembayaran Inisiatif (Voluntary Payment) dilaksanakan berdasarkan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 67/PMK.04/2016 tentang Deklarasi Inisiatif (Voluntary Declaration) Atas Nilai Pabean Untuk Penghitungan Bea Masuk.