Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Menteri Perindustrian Nomor 2 Tahun 2025

Peraturan Menteri Perindustrian Nomor 2 Tahun 2025 tentang Pemberlakuan Standar Nasional Indonesia untuk Gula Kristal Rafinasi secara Wajib

Juga dikenal sebagai: Permenperin 2/2025 · Permenperin No. 2 Tahun 2025 · Permenperin Nomor 2 Tahun 2025

Status:
Berlaku
Tanggal Berlaku:24 Juli 2025Tanggal Penetapan:17 Januari 2025
Pembangunan Industri

Informasi

TipePeraturan Menteri Perindustrian
TemaPemberlakuan Standar Nasional Indonesia untuk Gula Kristal Rafinasi secara Wajib
LokasiKementerian Perindustrian
Tanggal Berlaku24 Juli 2025
Tanggal Penetapan17 Januari 2025
Tempat PenetapanJakarta

Peraturan ini mencabut Peraturan Menteri Perindustrian Nomor 83/M-IND/PER/11/2008 tentang Pemberlakuan Standar Nasional Indonesia (SNI) Gula Kristal Rafinasi secara Wajib.

Peraturan Menteri ini memberlakukan Standar Nasional Indonesia (SNI) 3140.2:2018 secara wajib untuk Gula Kristal Rafinasi yang diproduksi di dalam negeri dan/atau diimpor, dengan nomor pos tarif/harmonized system (HS) Code Ex. 1701.99.10. Pemberlakuan SNI bertujuan untuk menjamin keamanan, kesehatan, dan keselamatan manusia, menciptakan persaingan usaha yang sehat, serta meningkatkan daya saing industri. Pengecualian berlaku untuk Gula Kristal Rafinasi yang sifat teknisnya berbeda, digunakan sebagai contoh uji untuk memperoleh Sertifikat SNI, atau untuk riset dan pengembangan (maksimal 6 kg). Pelaku usaha yang memproduksi, mengimpor, atau mengedarkan Gula Kristal Rafinasi wajib memenuhi ketentuan SNI, dengan sanksi sesuai peraturan perundang-undangan, termasuk pencabutan Sertifikat SNI dan/atau SPPT SNI jika ada pelanggaran pidana. Pemenuhan SNI dilakukan melalui penilaian kesesuaian dengan sistem sertifikasi tipe 5, meliputi audit proses produksi dan sistem manajemen mutu (ISO 9001:2015 atau sistem manajemen keamanan pangan), serta pengujian mutu. Sertifikat SNI hanya dapat dimiliki oleh Perusahaan Industri atau Produsen di Luar Negeri untuk setiap lokasi produksi, berlaku selama 5 tahun. Perusahaan Industri harus memiliki perizinan, merek, fasilitas produksi dan peralatan uji yang memadai, menerapkan sistem manajemen mutu, dan memiliki akun SIINas. Produsen di Luar Negeri harus memiliki merek, fasilitas produksi, peralatan uji, menerapkan sistem manajemen mutu, dan memiliki Perwakilan Resmi yang memenuhi persyaratan tertentu.

1. Sertifikat produk penggunaan tanda SNI Gula Kristal Rafinasi yang telah diterbitkan berdasarkan Peraturan Menteri Perindustrian Nomor 83/M-IND/PER/11/2008 tentang Pemberlakuan Standar Nasional Indonesia (SNI) Gula Kristal Rafinasi Secara Wajib dan masih berlaku, dinyatakan berlaku sebagai Sertifikat SNI dan SPPT SNI. 2. Sertifikat produk penggunaan tanda SNI Gula Kristal Rafinasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1), harus disesuaikan dengan ketentuan dalam Peraturan Menteri ini dalam jangka waktu paling lama 18 (delapan belas) bulan sejak Peraturan Menteri ini berlaku. 3. Gula Kristal Rafinasi yang telah dibubuhi tanda SNI berdasarkan Peraturan Menteri Perindustrian Nomor 83/M-IND/PER/11/2008 tentang Pemberlakuan Standar Nasional Indonesia (SNI) Gula Kristal Rafinasi Secara Wajib dikecualikan dari kewajiban dibubuhi tanda elektronik. 4. Gula Kristal Rafinasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) masih dapat beredar hingga pengguna akhir dengan ketentuan: a. telah diproduksi sebelum Peraturan Menteri ini berlaku sampai dengan paling lama 1 (satu) tahun terhitung sejak Peraturan Menteri ini berlaku untuk hasil produksi dalam negeri; atau b. telah menyelesaikan kewajiban pabean sebelum Peraturan Menteri berlaku sampai dengan paling lama 1 (satu) tahun terhitung sejak Peraturan Menteri ini berlaku untuk hasil impor. 5. Penggunaan label berdasarkan Peraturan Menteri Perindustrian Nomor 83/M-IND/PER/11/2008 tentang Pemberlakuan Standar Nasional Indonesia (SNI) Gula Kristal Rafinasi Secara Wajib dinyatakan masih tetap berlaku paling lama 3 (tiga) tahun terhitung sejak Peraturan Menteri ini berlaku. 6. Pelaku Usaha yang telah mengajukan permohonan penerbitan sertifikat produk penggunaan tanda SNI sebelum Peraturan Menteri ini berlaku dan masih dalam proses penilaian kesesuaian, harus menyesuaikan dengan proses penilaian kesesuaian sesuai dengan ketentuan dalam Peraturan Menteri ini.

1. Pelaku Usaha yang melanggar ketentuan Pasal 5 ayat (1) dikenai sanksi sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. 2. Dalam hal pengenaan sanksi berupa sanksi pidana, pengenaan sanksi pidana disertai dengan pencabutan Sertifikat SNI dan/atau SPPT SNI. 3. LSPro yang tidak melakukan Surveilen sebagaimana dimaksud dalam Pasal 40 dikenai sanksi sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.