Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Menteri Perindustrian Nomor 4 Tahun 2026

Peraturan Menteri Perindustrian Nomor 4 Tahun 2026 tentang Perubahan atas Peraturan Menteri Perindustrian Nomor 2 Tahun 2025 tentang Pemberlakuan Standar Nasional Indonesia untuk Gula Kristal Rafinasi Secara Wajib

Juga dikenal sebagai: Permenperin 4/2026 · Permenperin No. 4 Tahun 2026 · Permenperin Nomor 4 Tahun 2026

Status:
Berlaku
Tanggal Berlaku:11 Maret 2026Tanggal Penetapan:5 Maret 2026
Industri Makanan & MinumanStandar & Pedoman TeknisPembangunan Industri

Informasi

TipePeraturan Menteri Perindustrian
TemaPerubahan atas Peraturan Menteri Perindustrian Nomor 2 Tahun 2025 tentang Pemberlakuan Standar Nasional Indonesia untuk Gula Kristal Rafinasi Secara Wajib
LokasiKementerian Perindustrian
Tanggal Berlaku11 Maret 2026
Tanggal Penetapan05 Maret 2026
Tempat PenetapanJakarta

Peraturan ini mengubah: 1. Peraturan Menteri Perindustrian Nomor 2 Tahun 2025 tentang Pemberlakuan Standar Nasional Indonesia untuk Gula Kristal Rafinasi Secara Wajib.

Peraturan ini diterbitkan untuk memberikan kemudahan akses terhadap bahan baku dan/atau bahan penolong industri serta menjamin kepastian berusaha bagi industri pengguna gula kristal rafinasi. Kebijakan ini melakukan penyesuaian terhadap tata cara pemberlakuan Standar Nasional Indonesia (SNI) secara wajib bagi produk gula kristal rafinasi.

Ketentuan substansial dalam peraturan ini mencakup perubahan mekanisme penilaian kesesuaian melalui sistem sertifikasi tipe 5 (lima) dan tipe 1 (satu) b. Peraturan ini mengatur secara rinci persyaratan bagi Perusahaan Industri dan Produsen di Luar Negeri, termasuk kewajiban memiliki fasilitas produksi dan peralatan uji minimal. Selain itu, diatur mengenai peran Perwakilan Resmi bagi produsen luar negeri, persyaratan bagi importir, serta mekanisme kerja sama Maklun yang melibatkan pemilik merek dan penerima kerja sama.

Subjek hukum diwajibkan untuk melakukan pendaftaran dan pengajuan permohonan Sertifikat SNI serta Surat Persetujuan Penggunaan Tanda (SPPT) SNI melalui Sistem Informasi Industri Nasional (SIINas). Peraturan ini juga menetapkan prosedur audit, pengambilan contoh, pengujian mutu oleh laboratorium terakreditasi, serta kewajiban pengawasan (surveilen) bagi pemegang sertifikat untuk memastikan konsistensi mutu produk sesuai dengan SNI 3140.2:2018.

(-)

(-)