Peraturan ini bertujuan untuk meningkatkan pencegahan korupsi dan mencegah suap dengan menerapkan mekanisme pengendalian gratifikasi yang efektif, efisien, dan transparan di lingkungan Kementerian Kelautan dan Perikanan. Kebijakan ini mengatur pembentukan Unit Pengendalian Gratifikasi (UPG) di berbagai tingkat organisasi untuk mengelola laporan gratifikasi. Pegawai dan Penyelenggara Negara diwajibkan melaporkan gratifikasi yang diterima atau ditolak, dengan ketentuan pelaporan yang jelas dan terstruktur. Peraturan ini juga menetapkan prinsip-prinsip pengendalian gratifikasi seperti transparansi, akuntabilitas, dan kepastian hukum. Selain itu, peraturan ini mengatur program pengendalian gratifikasi yang mencakup penyusunan regulasi, pelaporan, pengalokasian anggaran, dan sosialisasi.