Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Menteri Kelautan dan Perikanan Nomor 12 Tahun 2021

Peraturan Menteri Kelautan dan Perikanan Nomor 12 Tahun 2021 tentang Pengendalian Gratifikasi Di Lingkungan Kementerian Kelautan Dan Perikanan

Juga dikenal sebagai: Permen KKP 12/2021 · Permen KKP No. 12 Tahun 2021 · Permen KKP Nomor 12 Tahun 2021

Status:
Berlaku
Tanggal Berlaku:5 Mei 2021Tanggal Penetapan:16 April 2021
Pencegahan GratifikasiKelautan & Perikanan

Informasi

TipePeraturan Menteri Kelautan dan Perikanan
TemaPengendalian Gratifikasi Di Lingkungan Kementerian Kelautan Dan Perikanan
LokasiKementerian Kelautan dan Perikanan
Tanggal Berlaku05 Mei 2021
Tanggal Penetapan16 April 2021
Tempat PenetapanJakarta

Peraturan ini mencabut: 1. Peraturan Menteri Kelautan dan Perikanan Nomor 44/PERMEN-KP/2017 tentang Pedoman Teknis Pengendalian Gratifikasi di Lingkungan Kementerian Kelautan dan Perikanan.

Peraturan ini bertujuan untuk meningkatkan pencegahan korupsi dan mencegah suap dengan menerapkan mekanisme pengendalian gratifikasi yang efektif, efisien, dan transparan di lingkungan Kementerian Kelautan dan Perikanan. Kebijakan ini mengatur pembentukan Unit Pengendalian Gratifikasi (UPG) di berbagai tingkat organisasi untuk mengelola laporan gratifikasi. Pegawai dan Penyelenggara Negara diwajibkan melaporkan gratifikasi yang diterima atau ditolak, dengan ketentuan pelaporan yang jelas dan terstruktur. Peraturan ini juga menetapkan prinsip-prinsip pengendalian gratifikasi seperti transparansi, akuntabilitas, dan kepastian hukum. Selain itu, peraturan ini mengatur program pengendalian gratifikasi yang mencakup penyusunan regulasi, pelaporan, pengalokasian anggaran, dan sosialisasi.

1. Laporan Gratifikasi yang diterima atau masih dalam proses penanganan laporan di UPG Kementerian sebelum Peraturan Menteri ini berlaku, diproses berdasarkan Peraturan Menteri Kelautan dan Perikanan Nomor 44/PERMEN-KP/2017 tentang Pedoman Teknis Pengendalian Gratifikasi di Lingkungan Kementerian Kelautan dan Perikanan.

(-)