Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Menteri Kelautan dan Perikanan Nomor 44/PERMEN-KP/2017 Tahun 2017

Peraturan Menteri Kelautan dan Perikanan Nomor 44/PERMEN-KP/2017 Tahun 2017 tentang Pedoman Teknis Pengendalian Gratifikasi Di Lingkungan Kementerian Kelautan Dan Perikanan

Juga dikenal sebagai: Permen KKP 44/PERMEN-KP/2017 · Permen KKP No. 44/PERMEN-KP/2017

Status:
Tidak Berlaku
Tanggal Berlaku:25 Oktober 2017Tanggal Penetapan:12 Oktober 2017
Standar & Pedoman TeknisPencegahan GratifikasiKelautan & Perikanan

Informasi

TipePeraturan Menteri Kelautan dan Perikanan
TemaPedoman Teknis Pengendalian Gratifikasi Di Lingkungan Kementerian Kelautan Dan Perikanan
LokasiKementerian Kelautan dan Perikanan
Tanggal Berlaku25 Oktober 2017
Tanggal Penetapan12 Oktober 2017
Tempat PenetapanJakarta

Peraturan ini mencabut: 1. Peraturan Menteri Kelautan dan Perikanan Nomor 27/PERMEN-KP/2014 tentang Pedoman Teknis Pengendalian Gratifikasi di Lingkungan Kementerian Kelautan dan Perikanan (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 881).

Peraturan Menteri ini bertujuan untuk memberikan pedoman bagi Pegawai Kementerian Kelautan dan Perikanan dalam memahami, mencegah, dan menangani gratifikasi. Tujuannya adalah untuk meningkatkan kredibilitas dan kepercayaan publik terhadap pelayanan di Kementerian, serta membentuk lingkungan organisasi yang sadar dan terkendali dalam penanganan praktik gratifikasi. Peraturan ini mengatur tentang gratifikasi, Unit Pengendalian Gratifikasi (UPG) Kementerian, dan mekanisme pelaporan gratifikasi. Gratifikasi yang diterima oleh Pegawai Kementerian meliputi gratifikasi yang wajib dilaporkan dan gratifikasi yang tidak wajib dilaporkan. Gratifikasi yang wajib dilaporkan adalah penerimaan dalam bentuk apapun yang diduga memiliki keterkaitan dengan jabatan Pegawai dan bertentangan dengan kewajiban atau tugas Pegawai. Gratifikasi yang tidak wajib dilaporkan memiliki karakteristik berlaku umum, tidak bertentangan dengan peraturan perundang-undangan, sebagai wujud ekspresi keramahtamahan, dan merupakan bentuk penerimaan yang berada dalam ranah adat istiadat dalam batasan nilai yang wajar. UPG Kementerian dibentuk untuk menunjang efektivitas pelaksanaan pengendalian gratifikasi. Tugas UPG Kementerian meliputi sosialisasi pengendalian gratifikasi, menyiapkan perangkat kerja, menerima, memverifikasi, dan mereviu laporan gratifikasi, serta memberikan informasi dan data terkait perkembangan sistem pengendalian gratifikasi kepada pimpinan Kementerian. Setiap Pegawai wajib melaporkan gratifikasi yang diterima atau ditolak paling lambat 14 hari kerja sejak terjadi gratifikasi. Pelaporan dapat dilakukan melalui sistem pengendalian gratifikasi online atau laporan tertulis kepada UPG Kementerian atau KPK.

(-)

(-)