Peraturan Daerah Kabupaten Luwu Timur Nomor 16 Tahun 2011 tentang Retribusi Penjualan Produksi Usaha Daerah dibentuk dengan latar belakang bahwa penjualan produksi usaha daerah merupakan objek retribusi daerah yang signifikan dan perlu ditetapkan sebagai sumber pendapatan asli daerah. Tujuan dari peraturan ini adalah untuk mengatur pemungutan retribusi atas penjualan hasil produksi usaha daerah.
Ketentuan substansial dalam peraturan ini mencakup:
- Nama, Objek, dan Subjek Retribusi: Retribusi dipungut atas penjualan hasil produksi usaha daerah seperti bibit ikan, benih tanaman, dan produksi usaha lainnya. Subjek retribusi adalah orang pribadi atau badan yang memperoleh jasa atas penjualan tersebut.
- Golongan Retribusi: Retribusi Penjualan Produksi Usaha Daerah digolongkan sebagai Retribusi Jasa Usaha.
- Cara Mengukur Tingkat Penggunaan Jasa: Besarnya retribusi dihitung berdasarkan perkalian antara tingkat penggunaan jasa dengan tarif retribusi.
- Prinsip dan Sasaran Tarif Retribusi: Tarif retribusi ditetapkan dengan tujuan memperoleh keuntungan yang layak dan berorientasi pada harga pasar.
- Struktur dan Besarnya Tarif Retribusi: Tarif retribusi ditetapkan untuk berbagai jenis produksi usaha daerah, seperti bibit ikan (Rp200,00 - Rp500,00 per ekor), benih padi (Rp.855,00 per kilogram), kebun kelapa sawit (Rp.300,00 per kilogram), dan kebun rambutan (Rp.500,00 per kilogram).
- Masa Retribusi dan Saat Terutang: Masa retribusi ditetapkan oleh Bupati.
- Wilayah Pemungutan: Retribusi dipungut di wilayah Kabupaten Luwu Timur.
- Pembayaran Retribusi: Pembayaran dilakukan di kas daerah atau tempat lain yang ditetapkan oleh Bupati.