Peraturan Daerah ini mengubah Peraturan Daerah Kabupaten Luwu Timur Nomor 16 Tahun 2011 tentang Retribusi Penjualan Produksi Usaha Daerah. Latar belakang perubahan ini adalah perlunya peningkatan pendapatan asli daerah untuk menunjang kesejahteraan masyarakat, adanya perkembangan kebutuhan bibit ikan air tawar, serta untuk mengakomodir jenis ikan dan kebun holtikultura yang belum diatur sebelumnya. Tujuannya adalah untuk memberikan kepastian dalam penarikan dan penambahan retribusi penjualan produksi usaha daerah.
Ketentuan substansial yang diubah meliputi:
1. **Definisi:** Perubahan definisi istilah seperti Daerah, Pemerintah Daerah, Retribusi Daerah, Jasa Usaha, Penjualan Produksi Usaha Daerah, dan Surat Setoran Retribusi Daerah (SSRD).
2. **Objek Retribusi:** Penambahan objek retribusi penjualan hasil produksi usaha Pemerintah Daerah, meliputi bibit/benih ikan, ikan konsumsi, bibit/benih padi dan tanaman hortikultura, serta hasil tanaman hortikultura.
3. **Tarif Retribusi:** Perubahan struktur dan besaran tarif retribusi untuk bibit/benih ikan, ikan konsumsi (ikan mas, nila, lele), bibit/benih padi dan tanaman hortikultura (benih padi, bibit rambutan, durian, manggis), serta hasil tanaman hortikultura (kebun rambutan, durian, manggis).