Peraturan Daerah ini mengatur pengelolaan Barang Milik Daerah (BMD) di Kabupaten Bangka Tengah. Tujuan pengelolaan BMD adalah untuk menunjang kelancaran penyelenggaraan pemerintahan daerah dan pembangunan, mewujudkan akuntabilitas, mengoptimalkan pemanfaatan BMD, serta mewujudkan pengelolaan yang tertib, efektif, efisien, dan ekonomis. Pengelolaan BMD meliputi perencanaan kebutuhan dan penganggaran, pengadaan, penggunaan, pemanfaatan, pengamanan dan pemeliharaan, penilaian, pemindahtanganan, pemusnahan, penghapusan, penatausahaan, serta pembinaan, pengawasan, dan pengendalian.
Bupati adalah pemegang kekuasaan pengelolaan BMD dan berwenang menetapkan kebijakan pengelolaan BMD. Sekretaris Daerah adalah Pengelola Barang yang berwenang meneliti dan menyetujui rencana kebutuhan BMD. Kepala Perangkat Daerah adalah Pengguna Barang yang berwenang mengajukan rencana kebutuhan BMD dan menggunakan BMD untuk kepentingan penyelenggaraan tugas dan fungsi Perangkat Daerah.
Pemanfaatan BMD dapat dilakukan dalam bentuk sewa, pinjam pakai, kerja sama pemanfaatan (KSP), bangun guna serah (BGS) atau bangun serah guna (BSG), dan kerja sama penyediaan infrastruktur (KSPI). Pemindahtanganan BMD dapat dilakukan dalam bentuk penjualan, tukar menukar, hibah, atau penyertaan modal pemerintah daerah. Penghapusan BMD dilakukan apabila BMD tidak dapat digunakan, tidak dapat dimanfaatkan, dan/atau tidak dapat dipindahtangankan.