Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Bangka Tengah Nomor 9 Tahun 2018

Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Bangka Tengah Nomor 9 Tahun 2018 tentang PENGELOLAAN BARANG MILIK DAERAH

Juga dikenal sebagai: Perda Kabupaten Bangka Tengah 9/2018 · Perda Kabupaten Bangka Tengah No. 9 Tahun 2018 · Perda Kabupaten Bangka Tengah Nomor 9 Tahun 2018

Status:
Berlaku
Tanggal Berlaku:7 September 2018Tanggal Penetapan:7 September 2018
Aset Milik Negara & Daerah

Informasi

TipePeraturan Daerah (Perda)
TemaPENGELOLAAN BARANG MILIK DAERAH
LokasiPemerintah Kabupaten Bangka Tengah
Tanggal Berlaku07 September 2018
Tanggal Penetapan07 September 2018
Tempat PenetapanKoba

Peraturan Daerah Nomor 14 Tahun 2009 tentang Pengelolaan Barang Milik Daerah (Lembaran Daerah Kabupaten Bangka Tengah Kepulauan Bangka Belitung Tahun 2009 Nomor 106) dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.

Peraturan Daerah ini mengatur pengelolaan Barang Milik Daerah (BMD) di Kabupaten Bangka Tengah. Tujuan pengelolaan BMD adalah untuk menunjang kelancaran penyelenggaraan pemerintahan daerah dan pembangunan, mewujudkan akuntabilitas, mengoptimalkan pemanfaatan BMD, serta mewujudkan pengelolaan yang tertib, efektif, efisien, dan ekonomis. Pengelolaan BMD meliputi perencanaan kebutuhan dan penganggaran, pengadaan, penggunaan, pemanfaatan, pengamanan dan pemeliharaan, penilaian, pemindahtanganan, pemusnahan, penghapusan, penatausahaan, serta pembinaan, pengawasan, dan pengendalian. Bupati adalah pemegang kekuasaan pengelolaan BMD dan berwenang menetapkan kebijakan pengelolaan BMD. Sekretaris Daerah adalah Pengelola Barang yang berwenang meneliti dan menyetujui rencana kebutuhan BMD. Kepala Perangkat Daerah adalah Pengguna Barang yang berwenang mengajukan rencana kebutuhan BMD dan menggunakan BMD untuk kepentingan penyelenggaraan tugas dan fungsi Perangkat Daerah. Pemanfaatan BMD dapat dilakukan dalam bentuk sewa, pinjam pakai, kerja sama pemanfaatan (KSP), bangun guna serah (BGS) atau bangun serah guna (BSG), dan kerja sama penyediaan infrastruktur (KSPI). Pemindahtanganan BMD dapat dilakukan dalam bentuk penjualan, tukar menukar, hibah, atau penyertaan modal pemerintah daerah. Penghapusan BMD dilakukan apabila BMD tidak dapat digunakan, tidak dapat dimanfaatkan, dan/atau tidak dapat dipindahtangankan.

1. Pemanfaatan Barang Milik Daerah yang telah terjadi dan belum mendapat persetujuan dari pejabat yang berwenang, Bupati dapat menerbitkan persetujuan terhadap kelanjutan Pemanfaatan Barang Milik Daerah dengan ketentuan Pengelola Barang menyampaikan permohonan persetujuan untuk sisa waktu Pemanfaatan sesuai dengan perjanjian kepada Bupati, dengan melampirkan: usulan kontribusi dari Pemanfaatan Barang Milik Daerah; dan laporan hasil audit aparat pengawasan intern Pemerintah. 2. Tukar Menukar yang telah dilaksanakan tanpa persetujuan pejabat berwenang dan barang pengganti telah tersedia seluruhnya, dilanjutkan dengan serah terima Barang Milik Daerah dengan aset pengganti antara Pengelola Barang dengan mitra Tukar Menukar dengan ketentuan: Pengelola Barang memastikan nilai barang pengganti sekurang-kurangnya sama dengan nilai Barang Milik Daerah yang dipertukarkan; dan Pengelola Barang membuat pernyataan bertanggung jawab penuh atas pelaksanaan Tukar Menukar tersebut.

1. Pengguna Barang yang tidak menyerahkan Barang Milik Daerah berupa tanah dan/atau bangunan yang tidak digunakan untuk kepentingan penyelenggaraan tugas dan fungsi Pengguna Barang kepada Bupati, dikenakan sanksi berupa pembekuan dana pemeliharaan atas Barang Milik Daerah berkenaan. 2. Setiap pihak yang mengakibatkan kerugian Daerah akibat kelalaian, penyalahgunaan/pelanggaran hukum atas Pengelolaan Barang Milik Daerah dapat dikenakan sanksi sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.