Peraturan Daerah ini mengubah beberapa ketentuan dalam Peraturan Daerah Nomor 9 Tahun 2018 tentang Pengelolaan Barang Milik Daerah. Perubahan tersebut meliputi:
- **Definisi:** Penambahan dan perubahan definisi beberapa istilah seperti Pemerintah Pusat, Pinjam Pakai, dan Penyertaan Modal Pemerintah Daerah.
- **Kewenangan Bupati:** Bupati memiliki kewenangan dalam menetapkan kebijakan pengelolaan, pengamanan, pemeliharaan, penggunaan, pemanfaatan, pemindahtanganan, pemusnahan, atau penghapusan Barang Milik Daerah.
- **Penggunaan Barang Milik Daerah:** Status Penggunaan Barang Milik Daerah ditetapkan oleh Bupati untuk menunjang tugas dan fungsi penyelenggaraan pemerintahan.
- **Pemanfaatan Barang Milik Daerah:**
- Jangka waktu sewa Barang Milik Daerah paling lama 5 tahun dan dapat diperpanjang, dengan pengecualian untuk kerjasama infrastruktur atau kegiatan usaha yang memerlukan waktu sewa lebih dari 5 tahun.
- Formula tarif/besaran sewa ditetapkan dengan Keputusan Bupati.
- Jangka waktu Pinjam Pakai Barang Milik Daerah paling lama 5 tahun dan dapat diperpanjang.
- Jangka waktu pelaksanaan Bangun Guna Serah (BGS) atau Bangun Serah Guna (BSG) paling lama 30 tahun sejak perjanjian ditandatangani.
- **Penilaian Barang Milik Daerah:** Penilaian dapat dilakukan oleh Penilai Pemerintah atau Penilai Publik.
- **Pemindahtanganan Barang Milik Daerah:**
- Penjualan Barang Milik Daerah dilakukan secara lelang, kecuali dalam hal tertentu seperti Rumah Negara golongan III dan kendaraan perorangan dinas.
- Hibah Barang Milik Daerah dapat dilakukan untuk kepentingan sosial, budaya, keagamaan, kemanusiaan, pendidikan non komersial, dan penyelenggaraan pemerintahan.
- Tukar Menukar Barang Milik Daerah dapat dilakukan dengan pemerintah pusat, pemerintah daerah lain, badan usaha milik negara/daerah, atau swasta.
- Penyertaan Modal Pemerintah Daerah dilakukan dalam rangka pendirian, memperbaiki struktur permodalan, dan/atau meningkatkan kapasitas usaha badan usaha milik negara/daerah atau badan hukum lainnya yang dimiliki negara.
- **Pengelolaan oleh BLUD:** Barang Milik Daerah yang digunakan oleh Badan Layanan Umum Daerah (BLUD) merupakan kekayaan daerah yang tidak dipisahkan.
- **Penggolongan dan Kodefikasi:** Penggolongan dan kodefikasi Barang Milik Daerah berpedoman pada Peraturan Menteri.