Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Bangka Tengah Nomor 5 Tahun 2024

Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Bangka Tengah Nomor 5 Tahun 2024 tentang Perubahan atas Peraturan Daerah Kabupaten Bangka Tengah Nomor 9 Tahun 2018 tentang Pengelolaan Barang Milik Daerah

Juga dikenal sebagai: Perda Kabupaten Bangka Tengah 5/2024 · Perda Kabupaten Bangka Tengah No. 5 Tahun 2024 · Perda Kabupaten Bangka Tengah Nomor 5 Tahun 2024

Status:
Berlaku
Tanggal Berlaku:11 Oktober 2024Tanggal Penetapan:11 Oktober 2024
Aset Milik Negara & Daerah

Informasi

TipePeraturan Daerah (Perda)
TemaPerubahan atas Peraturan Daerah Kabupaten Bangka Tengah Nomor 9 Tahun 2018 tentang Pengelolaan Barang Milik Daerah
LokasiPemerintah Kabupaten Bangka Tengah
Tanggal Berlaku11 Oktober 2024
Tanggal Penetapan11 Oktober 2024
Tempat PenetapanKoba

Peraturan ini mengubah: 1. Peraturan Daerah Kabupaten Bangka Tengah Nomor 9 Tahun 2018 tentang Pengelolaan Barang Milik Daerah (Lembaran Daerah Kabupaten Bangka Tengah Tahun 2018 Nomor 259).

Peraturan Daerah ini mengubah beberapa ketentuan dalam Peraturan Daerah Nomor 9 Tahun 2018 tentang Pengelolaan Barang Milik Daerah. Perubahan tersebut meliputi: - **Definisi:** Penambahan dan perubahan definisi beberapa istilah seperti Pemerintah Pusat, Pinjam Pakai, dan Penyertaan Modal Pemerintah Daerah. - **Kewenangan Bupati:** Bupati memiliki kewenangan dalam menetapkan kebijakan pengelolaan, pengamanan, pemeliharaan, penggunaan, pemanfaatan, pemindahtanganan, pemusnahan, atau penghapusan Barang Milik Daerah. - **Penggunaan Barang Milik Daerah:** Status Penggunaan Barang Milik Daerah ditetapkan oleh Bupati untuk menunjang tugas dan fungsi penyelenggaraan pemerintahan. - **Pemanfaatan Barang Milik Daerah:** - Jangka waktu sewa Barang Milik Daerah paling lama 5 tahun dan dapat diperpanjang, dengan pengecualian untuk kerjasama infrastruktur atau kegiatan usaha yang memerlukan waktu sewa lebih dari 5 tahun. - Formula tarif/besaran sewa ditetapkan dengan Keputusan Bupati. - Jangka waktu Pinjam Pakai Barang Milik Daerah paling lama 5 tahun dan dapat diperpanjang. - Jangka waktu pelaksanaan Bangun Guna Serah (BGS) atau Bangun Serah Guna (BSG) paling lama 30 tahun sejak perjanjian ditandatangani. - **Penilaian Barang Milik Daerah:** Penilaian dapat dilakukan oleh Penilai Pemerintah atau Penilai Publik. - **Pemindahtanganan Barang Milik Daerah:** - Penjualan Barang Milik Daerah dilakukan secara lelang, kecuali dalam hal tertentu seperti Rumah Negara golongan III dan kendaraan perorangan dinas. - Hibah Barang Milik Daerah dapat dilakukan untuk kepentingan sosial, budaya, keagamaan, kemanusiaan, pendidikan non komersial, dan penyelenggaraan pemerintahan. - Tukar Menukar Barang Milik Daerah dapat dilakukan dengan pemerintah pusat, pemerintah daerah lain, badan usaha milik negara/daerah, atau swasta. - Penyertaan Modal Pemerintah Daerah dilakukan dalam rangka pendirian, memperbaiki struktur permodalan, dan/atau meningkatkan kapasitas usaha badan usaha milik negara/daerah atau badan hukum lainnya yang dimiliki negara. - **Pengelolaan oleh BLUD:** Barang Milik Daerah yang digunakan oleh Badan Layanan Umum Daerah (BLUD) merupakan kekayaan daerah yang tidak dipisahkan. - **Penggolongan dan Kodefikasi:** Penggolongan dan kodefikasi Barang Milik Daerah berpedoman pada Peraturan Menteri.

(-)

(-)