Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Majalengka Nomor 2 Tahun 2009

Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Majalengka Nomor 2 Tahun 2009 tentang Pokok-Pokok Pengelolaan Keuangan Daerah Kabupaten Majalengka

Juga dikenal sebagai: Perda Kabupaten Majalengka 2/2009 · Perda Kabupaten Majalengka No. 2 Tahun 2009 · Perda Kabupaten Majalengka Nomor 2 Tahun 2009

Status:
Berlaku
Tanggal Berlaku:10 Juli 2009Tanggal Penetapan:10 Juli 2009
Keuangan Negara & Daerah

Informasi

TipePeraturan Daerah (Perda)
TemaPokok-Pokok Pengelolaan Keuangan Daerah Kabupaten Majalengka
LokasiPemerintah Kabupaten Majalengka
Tanggal Berlaku10 Juli 2009
Tanggal Penetapan10 Juli 2009
Tempat PenetapanMajalengka

Peraturan Daerah ini mencabut: 1. Peraturan Daerah Nomor 1 Tahun 2003 tentang Pokok-pokok Pengelolaan Keuangan Daerah (Lembaran Daerah Kabupaten Majalengka Nomor 1 Tahun 2003 Seri A)

Peraturan Daerah Kabupaten Majalengka Nomor 2 Tahun 2009 mengatur pokok-pokok pengelolaan keuangan daerah. Latar belakangnya adalah pelaksanaan ketentuan Peraturan Pemerintah dan Peraturan Menteri Dalam Negeri terkait pengelolaan keuangan daerah.

Tujuan dari peraturan ini adalah untuk mewujudkan pengelolaan keuangan daerah yang tertib, efisien, efektif, transparan, dan bertanggung jawab.

Ketentuan substansial mencakup:

  1. Kekuasaan pengelolaan keuangan daerah yang berada pada Bupati, yang kemudian dilimpahkan kepada Sekretaris Daerah, Kepala SKPKD, dan Kepala SKPD.
  2. Asas umum pengelolaan keuangan daerah yang meliputi tertib, taat peraturan, efisien, ekonomis, efektif, transparan, dan bertanggung jawab.
  3. Struktur APBD yang terdiri dari pendapatan daerah, belanja daerah, dan pembiayaan daerah.
  4. Proses penyusunan APBD mulai dari RKPD, KUA, PPAS, hingga RKA-SKPD.
  5. Pelaksanaan dan perubahan APBD.
  6. Penatausahaan keuangan daerah.
  7. Pengendalian defisit dan penggunaan surplus APBD.
  8. Pengelolaan kas umum daerah, piutang daerah, investasi daerah, barang milik daerah, dana cadangan, dan utang daerah.
  9. Pembinaan dan pengawasan pengelolaan keuangan daerah.
  10. Penyelesaian kerugian daerah.
  11. Pengelolaan badan layanan umum daerah.

Peraturan ini mengatur secara komprehensif pengelolaan keuangan daerah di Kabupaten Majalengka, mulai dari perencanaan, pelaksanaan, hingga pertanggungjawaban, dengan tujuan untuk meningkatkan akuntabilitas dan efisiensi dalam pengelolaan keuangan daerah.

Peraturan Bupati dan Keputusan Bupati yang berkaitan dengan pengelolaan keuangan daerah sepanjang tidak bertentangan dengan Peraturan Daerah ini dinyatakan tetap berlaku.

(-)