di desktop Anda.Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.
Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Majalengka Nomor 2 Tahun 2009 tentang Pokok-Pokok Pengelolaan Keuangan Daerah Kabupaten Majalengka
Juga dikenal sebagai: Perda Kabupaten Majalengka 2/2009 · Perda Kabupaten Majalengka No. 2 Tahun 2009 · Perda Kabupaten Majalengka Nomor 2 Tahun 2009
Peraturan Daerah Kabupaten Majalengka Nomor 2 Tahun 2009 mengatur pokok-pokok pengelolaan keuangan daerah. Latar belakangnya adalah pelaksanaan ketentuan Peraturan Pemerintah dan Peraturan Menteri Dalam Negeri terkait pengelolaan keuangan daerah.
Tujuan dari peraturan ini adalah untuk mewujudkan pengelolaan keuangan daerah yang tertib, efisien, efektif, transparan, dan bertanggung jawab.
Ketentuan substansial mencakup:
Peraturan ini mengatur secara komprehensif pengelolaan keuangan daerah di Kabupaten Majalengka, mulai dari perencanaan, pelaksanaan, hingga pertanggungjawaban, dengan tujuan untuk meningkatkan akuntabilitas dan efisiensi dalam pengelolaan keuangan daerah.