Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Majalengka Nomor 1 Tahun 2003

Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Majalengka Nomor 1 Tahun 2003 tentang Pokok-Pokok Pengelolaan Keuangan Daerah Kabupaten Majalengka

Juga dikenal sebagai: Perda Kabupaten Majalengka 1/2003 · Perda Kabupaten Majalengka No. 1 Tahun 2003 · Perda Kabupaten Majalengka Nomor 1 Tahun 2003

Status:
Tidak Berlaku
Tanggal Berlaku:29 Januari 2003Tanggal Penetapan:24 Januari 2003
Keuangan Negara & Daerah

Informasi

TipePeraturan Daerah (Perda)
TemaPokok-Pokok Pengelolaan Keuangan Daerah Kabupaten Majalengka
LokasiPemerintah Kabupaten Majalengka
Tanggal Berlaku29 Januari 2003
Tanggal Penetapan24 Januari 2003
Tempat PenetapanMajalengka

Peraturan ini mencabut: 1. Peraturan Daerah Kabupaten Majalengka Nomor 31 Tahun 2000 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah (Lembaran Daerah Kabupaten Majalengka Tahun 2000 Nomor 31 Seri E).

Peraturan Daerah ini mengatur pokok-pokok pengelolaan keuangan daerah di Kabupaten Majalengka. Latar belakangnya adalah pelaksanaan Pasal 14 Peraturan Pemerintah Nomor 105 Tahun 2000 tentang Pengelolaan dan Pertanggungjawaban Keuangan Daerah. Tujuan dari peraturan ini adalah untuk menetapkan dasar hukum pengelolaan keuangan daerah.

Ketentuan substansial mencakup:

  1. Pengelolaan Keuangan Daerah: Keseluruhan proses perencanaan, pelaksanaan, penatausahaan, dan pertanggungjawaban yang berkaitan dengan APBD.
  2. APBD: Dasar pengelolaan Keuangan Daerah dalam tahun anggaran tertentu.
  3. Struktur APBD: Terdiri atas Pendapatan Daerah, Belanja Daerah, dan Pembiayaan.
  4. Pendapatan Daerah: Meliputi Pendapatan Asli Daerah, Dana Perimbangan, dan Lain-lain Pendapatan Yang Sah.
  5. Belanja Daerah: Terdiri atas Belanja Aparatur Daerah dan Belanja Pelayanan Publik.
  6. Pembiayaan: Transaksi keuangan untuk menutup defisit atau memanfaatkan surplus.
  7. Dana Cadangan: Dana yang disisihkan untuk menampung kebutuhan yang memerlukan dana relatif cukup besar.
  8. Aset Daerah: Semua harta kekayaan milik Daerah.

Peraturan ini juga mengatur tentang penyusunan APBD, pelaksanaan APBD, penatausahaan keuangan daerah, pengadaan barang dan jasa, pinjaman daerah, perhitungan dan pertanggungjawaban keuangan daerah, serta pembinaan dan pengawasan.

Kedudukan Keuangan Bupati, Wakil Bupati dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah berdasarkan pada peraturan perundang-undangan yang berlaku.

(-)