di desktop Anda.Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.
Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Majalengka Nomor 1 Tahun 2003 tentang Pokok-Pokok Pengelolaan Keuangan Daerah Kabupaten Majalengka
Juga dikenal sebagai: Perda Kabupaten Majalengka 1/2003 · Perda Kabupaten Majalengka No. 1 Tahun 2003 · Perda Kabupaten Majalengka Nomor 1 Tahun 2003
Peraturan Daerah ini mengatur pokok-pokok pengelolaan keuangan daerah di Kabupaten Majalengka. Latar belakangnya adalah pelaksanaan Pasal 14 Peraturan Pemerintah Nomor 105 Tahun 2000 tentang Pengelolaan dan Pertanggungjawaban Keuangan Daerah. Tujuan dari peraturan ini adalah untuk menetapkan dasar hukum pengelolaan keuangan daerah.
Ketentuan substansial mencakup:
Peraturan ini juga mengatur tentang penyusunan APBD, pelaksanaan APBD, penatausahaan keuangan daerah, pengadaan barang dan jasa, pinjaman daerah, perhitungan dan pertanggungjawaban keuangan daerah, serta pembinaan dan pengawasan.