di desktop Anda.Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.
Peraturan Menteri Keuangan Nomor 229/PMK.05/2013 Tahun 2013 tentang Tata Cara Penyediaan, Pencairan, Penyaluran, dan Pertanggungjawaban Dana Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara Tahun Anggaran 2014 pada Otoritas Jasa Keuangan
Juga dikenal sebagai: PMK 229/PMK.05/2013 · PMK No. 229/PMK.05/2013
Peraturan Menteri Keuangan Nomor 229/PMK.05/2013 ini bertujuan untuk mengatur tata cara penyediaan, pencairan, penyaluran, dan pertanggungjawaban dana Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) Tahun Anggaran 2014 pada Otoritas Jasa Keuangan (OJK). Latar belakang peraturan ini adalah alokasi dana dalam APBN 2014 untuk mendukung kegiatan operasional OJK. Peraturan ini menetapkan bahwa Direktur Keuangan OJK bertindak sebagai Kepala Satuan Kerja Sementara OJK dan melaksanakan fungsi Kuasa Pengguna Anggaran (KPA). KPA bertanggung jawab untuk mengisi dan menyampaikan Rencana Kerja dan Anggaran (RKA) serta Daftar Isian Pelaksanaan Anggaran (DIPA) kepada Direktur Jenderal Anggaran untuk pengesahan. Pencairan dana awal dilakukan secara bertahap dengan ketentuan pencairan awal maksimal 25% dari pagu DIPA, dan pencairan berikutnya dilakukan setelah realisasi penggunaan dana mencapai 90%. Selain itu, KPA harus menyusun laporan keuangan yang terdiri dari laporan realisasi anggaran, neraca, dan catatan atas laporan keuangan.