Peraturan Menteri Agama ini mengubah beberapa ketentuan dalam Peraturan Menteri Agama Nomor 20 Tahun 2017 tentang Organisasi dan Tata Kerja Universitas Islam Negeri Antasari Banjarmasin. Perubahan tersebut meliputi Pasal 24, Pasal 39, Pasal 40, Pasal 41, Pasal 42, Pasal 43, Pasal 54, Pasal 57, Pasal 68, Pasal 71, Pasal 75, Pasal 78, dan Pasal 98. Selain itu, peraturan ini menghapus Pasal 25, Pasal 44, Pasal 45, Pasal 46, Pasal 47, Pasal 48, Pasal 49, Pasal 50, Pasal 51, Pasal 58, Pasal 59, Pasal 60, Pasal 61, Pasal 62, Pasal 72, dan Pasal 79 dari peraturan sebelumnya. Perubahan ini bertujuan untuk menyederhanakan struktur organisasi Universitas Islam Negeri Antasari Banjarmasin agar lebih proporsional, efektif, dan efisien dalam meningkatkan kinerja pelaksanaan tugas penyelenggaraan dan pelayanan pendidikan tinggi.