Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Menteri Agama Nomor 20 Tahun 2017

Peraturan Menteri Agama Nomor 20 Tahun 2017 tentang Organisasi Dan Tata Kerja Universitas Islam Negeri Antasari Banjarmasin

Juga dikenal sebagai: Peraturan Menag 20/2017 · Peraturan Menag No. 20 Tahun 2017 · Peraturan Menag Nomor 20 Tahun 2017

Status:
Berlaku
Tanggal Berlaku:20 Juli 2017Tanggal Penetapan:20 Juli 2017
Sistem Pendidikan NasionalKeagamaan & Penyelenggaraan IbadahPembentukan Lembaga Negara

Informasi

TipePeraturan Menteri Agama
TemaOrganisasi Dan Tata Kerja Universitas Islam Negeri Antasari Banjarmasin
LokasiKementerian Agama
Tanggal Berlaku20 Juli 2017
Tanggal Penetapan20 Juli 2017
Tempat PenetapanJakarta

Peraturan ini mencabut: 1. Peraturan Menteri Agama Nomor 20 Tahun 2013 tentang Organisasi dan Tata Kerja Institut Agama Islam Negeri Antasari Banjarmasin (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2013 Nomor 436).

Peraturan Menteri Agama ini mengatur tentang organisasi dan tata kerja Universitas Islam Negeri (UIN) Antasari Banjarmasin. Tujuan dari peraturan ini adalah untuk menjamin penyelenggaraan pendidikan tinggi yang efektif di UIN Antasari Banjarmasin.

Ketentuan Substansial:

Organisasi Universitas: Organisasi UIN Antasari terdiri dari organ pengelola, organ pertimbangan, dan organ pengawasan.

Organ Pengelola: Terdiri dari Rektor dan Wakil Rektor, Fakultas, Pascasarjana, Biro, Lembaga, dan Unit Pelaksana Teknis (UPT). Rektor bertugas memimpin dan mengelola universitas. Terdapat tiga Wakil Rektor yang membantu Rektor dalam bidang akademik dan kelembagaan, administrasi umum, perencanaan, dan keuangan, serta kemahasiswaan dan kerja sama. Fakultas merupakan unsur pelaksana akademik yang menyelenggarakan pendidikan akademik, vokasi, dan/atau profesi. Pascasarjana menyelenggarakan program magister, doktor, dan/atau spesialis. Biro melaksanakan urusan administrasi, perencanaan, keuangan, akademik, dan kemahasiswaan. Lembaga melaksanakan tugas dan fungsi universitas di bidang penelitian, pengabdian kepada masyarakat, dan penjaminan mutu. UPT merupakan unsur penunjang dalam penyelenggaraan pendidikan.

Organ Pertimbangan: Terdiri dari Senat Universitas dan Dewan Penyantun. Senat Universitas menetapkan dan memberikan pertimbangan pelaksanaan kebijakan akademik. Dewan Penyantun memberikan pertimbangan nonakademik.

Organ Pengawasan: Satuan Pengawasan Internal (SPI) melaksanakan fungsi pengawasan nonakademik.

Pembagian Kewenangan:

  • Rektor: Memimpin dan mengelola penyelenggaraan pendidikan tinggi.
  • Wakil Rektor: Membantu Rektor dalam bidang masing-masing.
  • Dekan: Memimpin dan mengelola penyelenggaraan pendidikan di fakultas.
  • Direktur Pascasarjana: Memimpin dan melaksanakan penyelenggaraan pendidikan pascasarjana.
  • Kepala Biro: Memimpin pelaksanaan urusan administrasi di biro.
  • Ketua Lembaga: Memimpin pelaksanaan kegiatan di lembaga.
  • Kepala UPT: Memimpin pelaksanaan kegiatan di UPT.

(-)

(-)