Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Ciamis Nomor 6 Tahun 2017

Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Ciamis Nomor 6 Tahun 2017 tentang Perubahan atas Peraturan Daerah Nomor 13 Tahun 2015 tentang Penyertaan Modal Pemerintah Kabupaten Ciamis kepada Perusahaan Daerah Bank Perkreditan Rakyat Surya Galuh, Perusahaan Daerah Bank Perkreditan Rakyat LPK Cimerak dan Perseroan Terbatas Lembaga Keuangan Mikro Ciamis Kabupaten Ciamis

Juga dikenal sebagai: Perda Kabupaten Ciamis 6/2017 · Perda Kabupaten Ciamis No. 6 Tahun 2017 · Perda Kabupaten Ciamis Nomor 6 Tahun 2017

Status:
Berlaku
Tanggal Berlaku:4 Desember 2017Tanggal Penetapan:4 Desember 2017
Investasi & Penanaman ModalPerbankan & Lembaga KeuanganKeuangan Negara & Daerah

Informasi

TipePeraturan Daerah (Perda)
TemaPerubahan atas Peraturan Daerah Nomor 13 Tahun 2015 tentang Penyertaan Modal Pemerintah Kabupaten Ciamis kepada Perusahaan Daerah Bank Perkreditan Rakyat Surya Galuh, Perusahaan Daerah Bank Perkreditan Rakyat LPK Cimerak dan Perseroan Terbatas Lembaga Keuangan Mikro Ciamis Kabupaten Ciamis
LokasiPemerintah Kabupaten Ciamis
Tanggal Berlaku04 Desember 2017
Tanggal Penetapan04 Desember 2017
Tempat PenetapanCiamis

Peraturan ini mengubah: 1. Peraturan Daerah Kabupaten Ciamis Nomor 13 Tahun 2015 tentang Penyertaan Modal Pemerintah Kabupaten Ciamis kepada Perusahaan Daerah Bank Perkreditan Rakyat Surya Galuh, Perusahaan Daerah Bank Perkreditan Rakyat LPK Cimerak dan Perseroan Terbatas Lembaga Keuangan Mikro Ciamis. Peraturan ini mencabut: 1. Peraturan Daerah Kabupaten Ciamis Nomor 4 Tahun 2006 tentang Penyertaan Modal Pemerintah Kabupaten Ciamis pada Perusahaan Daerah Kabupaten Ciamis dan Bank Jabar Cabang Ciamis (Lembaran Daerah Kabupaten Ciamis Tahun 2006 Nomor 4).

Peraturan Daerah ini mengatur tentang perubahan atas Peraturan Daerah Nomor 13 Tahun 2015 mengenai penyertaan modal Pemerintah Kabupaten Ciamis kepada Perusahaan Daerah Bank Perkreditan Rakyat (BPR) Surya Galuh, Perusahaan Daerah BPR LPK Cimerak, dan Perseroan Terbatas Lembaga Keuangan Mikro (LKM) Ciamis.

Latar Belakang dan Tujuan: Perubahan ini dilatarbelakangi oleh perubahan badan hukum dan nama PD BPR LPK Cimerak menjadi PT BPR Artha Galuh Mandiri Jawa Barat berdasarkan Keputusan Kepala Otoritas Jasa Keuangan Regional 2 Jawa Barat. Tujuannya adalah untuk meninjau kembali dan melakukan perubahan terhadap Peraturan Daerah yang ada agar sesuai dengan perubahan badan hukum tersebut.

Ketentuan Substansial:

  1. Perubahan nomenklatur PD. BPR LPK Cimerak menjadi PT. BPR Artha Galuh Mandiri Jabar setelah memperoleh pengesahan badan hukum baru dan pengalihan ijin usaha.
  2. Penetapan Modal Dasar PD BPR Surya Galuh sebesar Rp. 50.000.000.000,- (lima puluh milyar rupiah).
  3. Modal Dasar PT. BPR Artha Galuh Mandiri Jabar, ditetapkan oleh RUPS sesuai peraturan perundang-undangan.
  4. Modal Dasar PT. LKM Ciamis, ditetapkan oleh RUPS sesuai peraturan perundang-undangan.
  5. Jumlah penyertaan modal yang telah disetorkan oleh Pemerintah Daerah Kabupaten Ciamis pada PD BPR Surya Galuh, PT BPR Artha Galuh Mandiri Jabar dan PT LKM Ciamis.
  6. Penyertaan modal kepada PT BPR Artha Galuh Mandiri Jabar, dilakukan sesuai dengan ketentuan penyertaan modal kepada PD BPR LPK Cimerak dalam Peraturan Daerah ini.
  7. Penyertaan modal kepada PD BPR BKPD Lakbok dan/atau PD BPR BKPD Pangandaran dan/atau PD BPR BKPD Cijulang dengan jumlah akumulasi penyertaan modal pasling sedikit sebesar Rp. 2.500.000.000 (dua milyar lima ratus juta rupiah) setiap tahun.

(-)

(-)