Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Ciamis Nomor 4 Tahun 2015

Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Ciamis Nomor 4 Tahun 2015 tentang Pencabutan Peraturan Daerah Kabupaten Ciamis Nomor 12 Tahun 2006 Tentang Alokasi Dana Desa Di Kabupaten Ciamis Sebagaimana Telah Diubah Dengan Peraturan Daerah Kabupaten Ciamis Nomor 24 Tahun 2011 Tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah Kabupaten Ciamis Nomor 12 Tahun 2006 Tentang Alokasi Dana Desa Di Kabupaten Ciamis

Juga dikenal sebagai: Perda Kabupaten Ciamis 4/2015 · Perda Kabupaten Ciamis No. 4 Tahun 2015 · Perda Kabupaten Ciamis Nomor 4 Tahun 2015

Status:
Tidak Berlaku
Tanggal Berlaku:28 Agustus 2015Tanggal Penetapan:28 Agustus 2015
Pendanaan Desa

Informasi

TipePeraturan Daerah (Perda)
TemaPencabutan Peraturan Daerah Kabupaten Ciamis Nomor 12 Tahun 2006 Tentang Alokasi Dana Desa Di Kabupaten Ciamis Sebagaimana Telah Diubah Dengan Peraturan Daerah Kabupaten Ciamis Nomor 24 Tahun 2011 Tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah Kabupaten Ciamis Nomor 12 Tahun 2006 Tentang Alokasi Dana Desa Di Kabupaten Ciamis
LokasiPemerintah Kabupaten Ciamis
Tanggal Berlaku28 Agustus 2015
Tanggal Penetapan28 Agustus 2015
Tempat PenetapanCiamis

Peraturan ini mencabut: 1. Peraturan Daerah Kabupaten Ciamis Nomor 12 Tahun 2006 tentang Alokasi Dana Desa di Kabupaten Ciamis (Lembaran Daerah Kabupaten Ciamis Tahun 2006 Nomor 12 Seri E) sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Daerah Kabupaten Ciamis Nomor 24 Tahun 2011 tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah Kabupaten Ciamis Nomor 12 Tahun 2006 tentang Alokasi Dana Desa di Kabupaten Ciamis (Lembaran Daerah Kabupaten Ciamis Tahun 2011 Nomor 4), berikut semua ketentuan pelaksanaannya.

Peraturan Daerah ini mencabut Peraturan Daerah Kabupaten Ciamis Nomor 12 Tahun 2006 tentang Alokasi Dana Desa di Kabupaten Ciamis sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Daerah Kabupaten Ciamis Nomor 24 Tahun 2011 tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah Kabupaten Ciamis Nomor 12 Tahun 2006 tentang Alokasi Dana Desa di Kabupaten Ciamis. Pencabutan ini dilakukan karena berdasarkan Pasal 96 Ayat (7) Peraturan Pemerintah Nomor 43 Tahun 2014, ketentuan mengenai tata cara pengalokasian Alokasi Dana Desa (ADD) seharusnya diatur dengan Peraturan Bupati/Walikota, bukan Peraturan Daerah.

(-)

(-)