Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Keputusan Presiden (KEPPRES) Nomor 15 Tahun 2019

Keputusan Presiden (Keppres) Nomor 15 Tahun 2019 tentang Perubahan atas Keputusan Presiden Nomor 8 Tahun 2019 tentang Biaya Penyelenggaraan Ibadah Haji Tahun 1440H/2019M dan Pengeluaran Penyelenggaraan Ibadah Haji Tahun 1440H/2019M yang Bersumber Dari Nilai Manfaat

Juga dikenal sebagai: Keppres 15/2019 · Keppres No. 15 Tahun 2019 · Keppres Nomor 15 Tahun 2019

Status:
Berlaku
Tanggal Berlaku:25 Juni 2019Tanggal Penetapan:25 Juni 2019
Keagamaan & Penyelenggaraan Ibadah

Informasi

TipeKeputusan Presiden (Keppres)
TemaPerubahan atas Keputusan Presiden Nomor 8 Tahun 2019 tentang Biaya Penyelenggaraan Ibadah Haji Tahun 1440H/2019M dan Pengeluaran Penyelenggaraan Ibadah Haji Tahun 1440H/2019M yang Bersumber Dari Nilai Manfaat
LokasiPemerintah Pusat
Tanggal Berlaku25 Juni 2019
Tanggal Penetapan25 Juni 2019
Tempat PenetapanJakarta

Peraturan ini mengubah: 1. Keputusan Presiden Nomor 8 Tahun 2019 tentang Biaya Penyelenggaraan Ibadah Haji Tahun 1440H/2019M dan Pengeluaran Penyelenggaraan Ibadah Haji Tahun 1440H/2019M yang Bersumber dari Nilai Manfaat

Keputusan Presiden ini dibuat untuk menyesuaikan pengeluaran penyelenggaraan ibadah haji tahun 1440H/2019M akibat penambahan kuota jemaah haji Indonesia sebanyak 10.000 orang dari Kerajaan Arab Saudi. Perubahan ini mengatur besaran pengeluaran yang bersumber dari nilai manfaat (indirect cost) untuk jemaah haji reguler dan khusus. Nilai manfaat setoran BPIH untuk jemaah haji reguler ditetapkan sebesar Rp7.259.801.971.254,00, sedangkan untuk jemaah haji khusus sebesar Rp14.098.458.000,00. Keputusan ini berlaku sejak tanggal ditetapkan.

(-)

(-)