Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Keputusan Presiden (KEPPRES) Nomor 8 Tahun 2019

Keputusan Presiden (Keppres) Nomor 8 Tahun 2019 tentang Biaya Penyelenggaraan Ibadah Haji Tahun 1440H/2019M dan Pengeluaran Penyelenggaraan Ibadah Haji Tahun 1440H/2019M yang Bersumber dari Nilai Manfaat

Juga dikenal sebagai: Keppres 8/2019 · Keppres No. 8 Tahun 2019 · Keppres Nomor 8 Tahun 2019

Status:
Berlaku
Tanggal Berlaku:14 Maret 2019Tanggal Penetapan:14 Maret 2019
Keagamaan & Penyelenggaraan Ibadah

Informasi

TipeKeputusan Presiden (Keppres)
TemaBiaya Penyelenggaraan Ibadah Haji Tahun 1440H/2019M dan Pengeluaran Penyelenggaraan Ibadah Haji Tahun 1440H/2019M yang Bersumber dari Nilai Manfaat
LokasiPemerintah Pusat
Tanggal Berlaku14 Maret 2019
Tanggal Penetapan14 Maret 2019
Tempat PenetapanJakarta

(-)

Keputusan Presiden ini ditetapkan untuk mengatur Biaya Penyelenggaraan Ibadah Haji (BPIH) Tahun 1440H/2019M, yang terdiri dari biaya yang dibayar langsung oleh Jemaah Haji (Direct Cost) dan biaya yang bersumber dari Nilai Manfaat (Indirect Cost). BPIH yang dibayar oleh Jemaah Haji mencakup biaya dari Jemaah Haji dan Tim Pemandu Haji Daerah (TPHD). Keputusan ini juga menetapkan besaran BPIH untuk berbagai embarkasi di Indonesia, serta pengeluaran yang bersumber dari Nilai Manfaat untuk Jemaah Haji Reguler dan Khusus. Selain itu, BPIH digunakan untuk biaya penerbangan, biaya hidup, dan pelayanan haji baik di dalam maupun luar negeri. Biaya visa untuk Jemaah Haji dan TPHD yang sudah pernah berhaji tidak termasuk dalam BPIH dan menjadi tanggungan masing-masing. Pelaksanaan lebih lanjut dari keputusan ini diatur oleh Menteri Agama.

(-)

(-)