Peraturan Daerah ini mengatur tentang pembentukan dan susunan Perangkat Daerah Kota Lubuklinggau. Latar belakangnya adalah untuk melaksanakan ketentuan Pasal 3 ayat (1) Peraturan Pemerintah Nomor 18 Tahun 2016 tentang Perangkat Daerah. Peraturan ini membentuk berbagai Perangkat Daerah, termasuk Sekretariat Daerah, Sekretariat DPRD, Inspektorat Daerah, Dinas Daerah, dan Badan Daerah. Dinas Daerah terdiri dari berbagai tipe (A, B, C) yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di berbagai bidang seperti pendidikan, kesehatan, pekerjaan umum, perumahan, sosial, tenaga kerja, pangan, lingkungan hidup, kependudukan, pemberdayaan perempuan, pengendalian penduduk, perhubungan, komunikasi dan informatika, koperasi, penanaman modal, kepemudaan dan olahraga, perpustakaan dan kearsipan, perikanan, pariwisata, pertanian, perdagangan dan perindustrian. Badan Daerah melaksanakan fungsi penunjang perencanaan, keuangan, kepegawaian, pendidikan dan pelatihan. Kecamatan ditetapkan sebagai perangkat daerah, dan Kelurahan merupakan perangkat Kecamatan. Ketentuan lebih lanjut mengenai kedudukan, susunan organisasi, tugas dan fungsi, serta tata kerja Perangkat Daerah dan unit kerja di bawahnya ditetapkan dengan Peraturan Walikota. Walikota dibantu oleh tiga staf ahli dalam melaksanakan tugasnya. Pejabat Aparatur Sipil Negara pada Perangkat Daerah diangkat dan diberhentikan oleh Walikota sesuai dengan peraturan perundang-undangan.