Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Daerah (PERDA) Kota Lubuk Linggau Nomor 1 Tahun 2014

Peraturan Daerah (Perda) Kota Lubuk Linggau Nomor 1 Tahun 2014 tentang Organisasi Perangkat Daerah Kota Lubuklinggau

Juga dikenal sebagai: Perda Kota Lubuk Linggau 1/2014 · Perda Kota Lubuk Linggau No. 1 Tahun 2014 · Perda Kota Lubuk Linggau Nomor 1 Tahun 2014

Status:
Tidak Berlaku
Tanggal Berlaku:22 November 2022Tanggal Penetapan:22 November 2022
Aparatur Sipil Negara

Peraturan Daerah Kota Lubuklinggau Nomor 1 Tahun 2008 tentang Susunan Organisasi dan Tata Kerja Sekretariat Daerah (Lembaran Daerah Kota Lubuklinggau Nomor 3 Tahun 2008); Peraturan Daerah Kota Lubuklinggau Nomor 4 Tahun 2007 tentang Susunan Organisasi dan Tata Kerja Sekretariat DPRD Kota Lubuklinggau (Lembaran Daerah Kota Lubuklinggau Nomor 3 Tahun 2007 Seri D); Peraturan Daerah Kota Lubuklinggau Nomor 2 Tahun 2008 tentang Susunan Organisasi dan Tata Kerja Dinas Daerah (Lembaran Daerah Kota Lubuklinggau Nomor 4 Tahun 2008); Peraturan Daerah Kota Lubuklinggau Nomor 3 Tahun 2008 tentang Susunan Organisasi dan Tata Kerja Lembaga Teknis Daerah (Lembaran Daerah Kota Lubuklinggau Nomor 5 Tahun 2008)sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Daerah Kota Lubuklinggau Nomor 9 Tahun 2011 tentang Perubahan atas Peraturan Daerah Nomor 3 Tahun 2008 tentang Susunan Organisasi dan Tata Kerja Lembaga Teknis Daerah (Lembaran Daerah Kota Lubuklinggau Nomor 9 Tahun 2011); Peraturan Daerah Kota Lubuklinggau Nomor 8 Tahun 2005 tentang Susunan Organisasi dan Tata Kerja Inspektorat (Lembaran Daerah Kota Lubuklinggau Nomor 5 Tahun 2005 Seri D); Peraturan Daerah Kota Lubuklinggau Nomor 4 Tahun 2008 tentang Susunan Organisasi dan Tata Kerja Satuan Polisi Pamong Praja (Lembaran Daerah Kota Lubuklinggau Nomor 6 Tahun 2008); Peraturan Daerah Kota Lubuklinggau Nomor 5 Tahun 2008 tentang Susunan Organisasi dan Tata Kerja Kecamatan dan Kelurahan (Lembaran Daerah Kota Lubuklinggau Nomor 7 Tahun 2008); Peraturan Daerah Kota Lubuklinggau Nomor 14 Tahun 2008 tentang Pembentukan Organisasi dan Tata Kerja Dinas Pendapatan, Pengelolaan Keuangan dan Aset (Lembaran Daerah Kota Lubuklinggau Nomor 14 Tahun 2008)

Peraturan Daerah Kota Lubuklinggau ini mengatur tentang organisasi perangkat daerah yang terdiri dari: - Sekretariat Daerah yang memiliki tugas membantu Walikota dalam menyusun kebijakan pemerintahan daerah dan mengkoordinasikan pelaksanaan tugas Perangkat Daerah. - Sekretariat Dewan Perwakilan Rakyat Daerah yang bertugas memberikan pelayanan kepada Anggota DPRD dalam menyelenggarakan tugas, fungsi dan kewenangannya. - Dinas Daerah, yang terdiri dari berbagai dinas seperti Dinas Pendidikan, Dinas Kesehatan, Dinas Sosial, dan lain-lain, masing-masing memiliki tugas pokok melaksanakan kewenangan daerah di bidangnya masing-masing. - Lembaga Teknis Daerah, yang terdiri dari Badan dan Kantor, seperti Badan Perencanaan Pembangunan Daerah, Badan Kepegawaian Daerah, Kantor Kesatuan Bangsa dan Politik, dan lain-lain, masing-masing memiliki tugas pokok melaksanakan kewenangan daerah di bidangnya masing-masing. - Inspektorat Kota Lubuklinggau yang bertugas melaksanakan pengawasan penyelenggaraan pemerintahan daerah. - Rumah Sakit Umum Daerah Siti Aisyah Kota Lubuklinggau yang bertugas memberikan pelayanan kesehatan perorangan secara paripurna. - Kecamatan yang bertugas melaksanakan kewenangan pemerintahan yang dilimpahkan oleh Walikota. - Kelurahan yang bertugas menyelenggarakan urusan pemerintahan, pembangunan dan kemasyarakatan. - Satuan Polisi Pamong Praja yang bertugas menegakkan Peraturan Daerah dan menyelenggarakan ketentraman dan ketertiban umum. - Sekretariat Dewan Pengurus KORPRI yang bertugas melaksanakan dukungan teknis operasional dan administrasi kepada Dewan Pengurus KORPRI. - Kantor Layanan Pengadaan yang bertugas meningkatkan efisiensi, efektifitas, transparansi, keterbukaan, persaingan sehat, keadilan / tidak diskriminatif, dan akuntabilitas dalam pelaksanaan pengadaan barang /jasa.

(-)