Peraturan Daerah Kota Lubuklinggau ini mengatur tentang organisasi perangkat daerah yang terdiri dari:
- Sekretariat Daerah yang memiliki tugas membantu Walikota dalam menyusun kebijakan pemerintahan daerah dan mengkoordinasikan pelaksanaan tugas Perangkat Daerah.
- Sekretariat Dewan Perwakilan Rakyat Daerah yang bertugas memberikan pelayanan kepada Anggota DPRD dalam menyelenggarakan tugas, fungsi dan kewenangannya.
- Dinas Daerah, yang terdiri dari berbagai dinas seperti Dinas Pendidikan, Dinas Kesehatan, Dinas Sosial, dan lain-lain, masing-masing memiliki tugas pokok melaksanakan kewenangan daerah di bidangnya masing-masing.
- Lembaga Teknis Daerah, yang terdiri dari Badan dan Kantor, seperti Badan Perencanaan Pembangunan Daerah, Badan Kepegawaian Daerah, Kantor Kesatuan Bangsa dan Politik, dan lain-lain, masing-masing memiliki tugas pokok melaksanakan kewenangan daerah di bidangnya masing-masing.
- Inspektorat Kota Lubuklinggau yang bertugas melaksanakan pengawasan penyelenggaraan pemerintahan daerah.
- Rumah Sakit Umum Daerah Siti Aisyah Kota Lubuklinggau yang bertugas memberikan pelayanan kesehatan perorangan secara paripurna.
- Kecamatan yang bertugas melaksanakan kewenangan pemerintahan yang dilimpahkan oleh Walikota.
- Kelurahan yang bertugas menyelenggarakan urusan pemerintahan, pembangunan dan kemasyarakatan.
- Satuan Polisi Pamong Praja yang bertugas menegakkan Peraturan Daerah dan menyelenggarakan ketentraman dan ketertiban umum.
- Sekretariat Dewan Pengurus KORPRI yang bertugas melaksanakan dukungan teknis operasional dan administrasi kepada Dewan Pengurus KORPRI.
- Kantor Layanan Pengadaan yang bertugas meningkatkan efisiensi, efektifitas, transparansi, keterbukaan, persaingan sehat, keadilan / tidak diskriminatif, dan akuntabilitas dalam pelaksanaan pengadaan barang /jasa.