Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Boalemo Nomor 8 Tahun 2008

Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Boalemo Nomor 8 Tahun 2008 tentang Pembentukan Organisasi dan Tata Kerja Lembaga Teknis Daerah Kabupaten Boalemo

Juga dikenal sebagai: Perda Kabupaten Boalemo 8/2008 · Perda Kabupaten Boalemo No. 8 Tahun 2008 · Perda Kabupaten Boalemo Nomor 8 Tahun 2008

Status:
Berlaku
Aparatur Sipil NegaraOrganisasi Komisi & Badan NegaraStruktur Organisasi Pemerintah

Informasi

TipePeraturan Daerah (Perda)
TemaPembentukan Organisasi dan Tata Kerja Lembaga Teknis Daerah Kabupaten Boalemo
LokasiPemerintah Kabupaten Boalemo
Tanggal Berlaku-
Tanggal Penetapan-
Tempat PenetapanTilamuta

Peraturan ini mencabut: 1. Peraturan Daerah Kabupaten Boalemo Nomor 12 Tahun 2005 tentang Pembentukan Organisasi dan Tata Kerja Inspektorat Daerah kabupaten Boalemo; 2. Peraturan Daerah Kabupaten Boalemo Nomor 1 Tahun 2006 tentang Pembentukan Organisasi dan Tata Kerja Badan Pengelola Rumah Sakit Daerah Tani dan Nelayan Kabupaten Boalemo; 3. Peraturan Daerah Kabupaten Boalemo Nomor 13 Tahun 2005 tentang Pembentukan Organisasi Tata Kerja Badan Perencanaan Pembangunan Daerah Kabupaten Boalemo; 4. Peraturan Daerah Kabupaten Boalemo Nomor 15 Tahun 2005 tentang Pembentukan Organisasi Tata Kerja Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah Kabupaten Boalemo; 5. Peraturan Daerah Kabupaten Boalemo Nomor 16 Tahun 2005 tentang Pembentukan Organisasi Tata Kerja Kantor Kesatuan Bangsa dan Perlindungan Masyarakat Kabupaten Boalemo; 6. Peraturan Daerah Kabupaten Boalemo Nomor 17 Tahun 2005 tentang Pembentukan Organisasi Tata Kerja Kantor Sosial dan Pemberdayaan Masyarakat Kabupaten Boalemo. Peraturan ini mengubah: 1. Tugas pokok dan fungsi Keluarga Berencana pada Dinas Kesehatan dan Keluarga Berencana Kabupaten Boalemo sesuai dengan Peraturan Daerah Kabupaten Boalemo Nomor 4 Tahun 2005, dialihkan dan menjadi tugas serta tanggung jawab Kantor Keluarga Berencana dan Pemberdayaan Perempuan Kabupaten Boalemo menurut Peraturan Daerah ini; 2. Tugas pokok dan fungsi Pemberdayaan Perempuan pada Bagian Kesejahteraan Rakyat dan Pemberdayaan Perempuan Sekretariat Daerah Kabupaten Boalemo sesuai Peraturan Daerah Kabupaten Boalemo Nomor 1 Tahun 2005, dialihkan dan menjadi tugas serta tanggung jawab Kantor Keluarga Berencana dan Pemberdayan Perempuan Kabupaten Boalemo menurut Peraturan Daerah ini; 3. Tugas pokok dan fungsi lingkungan hidup pada Dinas Kehutanan, Pertambangan dan Lingkungan Hidup Kabupaten Boalemo sesuai dengan Peraturan Daerah Kabupaten Boalemo Nomor 9 Tahun 2005, dialihkan dan menjadi tugas serta tanggung jawab Kantor Lingkungan Hidup Kabupaten Boalemo menurut Peraturan Daerah ini; 4. Tugas pokok dan fungsi Perpustakaan pada Badan Kepegawaian Daerah dan Pendidikan Pelatihan sesuai Peraturan Daerah Kabupaten Boalemo Nomor 14 Tahun 2005, dialihkan dan menjadi tugas dan tanggung jawab Kantor Perpustakaan dan Arsip Kabupaten Boalemo menurut Peraturan Daerah ini.

Peraturan Daerah Kabupaten Boalemo Nomor 8 Tahun 2008 ini mengatur tentang pembentukan organisasi dan tata kerja Lembaga Teknis Daerah (LTD) Kabupaten Boalemo. Latar belakang pembentukan peraturan ini adalah untuk menyesuaikan dengan Peraturan Pemerintah Nomor 41 Tahun 2007 tentang Organisasi Perangkat Daerah, yang menggantikan Peraturan Pemerintah Nomor 8 Tahun 2003. Tujuan dari peraturan ini adalah untuk mendukung tugas Bupati dalam pelaksanaan urusan pemerintahan daerah yang bersifat spesifik melalui LTD yang efektif dan efisien. Ketentuan substansial dalam peraturan ini meliputi pembentukan LTD yang terdiri dari Inspektorat, Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD), Badan, dan Kantor. Inspektorat bertugas melakukan pengawasan terhadap pelaksanaan urusan pemerintahan daerah. RSUD bertugas melaksanakan pelayanan kesehatan. Badan bertugas mendukung tugas Kepala Daerah di bidang perencanaan pembangunan, penyuluhan dan ketahanan pangan, serta pengelolaan keuangan dan aset daerah. Kantor bertugas mendukung tugas Kepala Daerah di bidang kesatuan bangsa, politik, perlindungan masyarakat, keluarga berencana, pemberdayaan perempuan, lingkungan hidup, perpustakaan, arsip, sosial, dan pemberdayaan masyarakat. Peraturan ini juga mengatur kedudukan, tugas, fungsi, dan susunan organisasi masing-masing LTD. Setiap LTD dipimpin oleh seorang kepala yang bertanggung jawab kepada Bupati melalui Sekretaris Daerah. Selain itu, diatur pula mengenai unit pelaksana teknis (UPTB) pada LTD berbentuk Badan, kelompok jabatan fungsional, tata kerja, kepegawaian, eselonering, dan pembiayaan.

1. Pejabat eselon Kepala Bidang pada LTD berbentuk Badan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 55 ayat (3) yang telah atau sebelumnya menduduki jabatan struktural eselon III A sebelum Peraturan Daerah ini diundangkan, sepanjang memenuhi syarat kepangkatan sesuai peraturan perundang-undangan yang berlaku di bidang kepegawaian, tetap diberikan hak kepegawaian dan hak administrasi lainnya dalam jabatan struktural eselon III A, termasuk Kepala Bidang yang dimutasikan menjadi Kepala Bidang pada Dinas Daerah dan pada Lembaga Teknis Daerah berbentuk Badan Organisasi Perangkat Daerah Kabupaten Boalemo, walaupun organisasinya menjadi eselon III B 2. Jabatan eselon III B, efektif diberlakukan bagi pejabat yang baru dipromosikan menduduki jabatan Kepala Bidang pada LTD berbentuk Badan setelah Peraturan Daerah ini diundangkan. 3. Ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2), tidak berlaku bagi Pegawai Negeri Sipil yang telah menduduki jabatan Kepala Bidang tetapi belum memenuhi syarat kepangkatan untuk menduduki jabatan Kepala Bidang sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku di bidang kepegawaian.

(-)