Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Boalemo Nomor 8 Tahun 2022

Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Boalemo Nomor 8 Tahun 2022 tentang Pembentukan Badan Kesatuan Bangsa dan Politik

Juga dikenal sebagai: Perda Kabupaten Boalemo 8/2022 · Perda Kabupaten Boalemo No. 8 Tahun 2022 · Perda Kabupaten Boalemo Nomor 8 Tahun 2022

Status:
Berlaku
Tanggal Berlaku:20 Desember 2022Tanggal Penetapan:20 Desember 2022
Organisasi Komisi & Badan Negara

Informasi

TipePeraturan Daerah (Perda)
TemaPembentukan Badan Kesatuan Bangsa dan Politik
LokasiPemerintah Kabupaten Boalemo
Tanggal Berlaku20 Desember 2022
Tanggal Penetapan20 Desember 2022
Tempat PenetapanTilamuta

Peraturan ini mencabut: 1. Ketentuan Pasal 3 ayat (4) yang mengatur tentang kelembagaan Kantor Kesatuan Bangsa Dan Politik yang tertuang dalam Peraturan Daerah Nomor 8 Tahun 2008 tentang Pembentukan OTK Lembaga Teknis Daerah Kabupaten Boalemo (Lembaran Daerah Kabupaten Boalemo Tahun 2008 Nomor 8, Tambahan Lembaran Daerah Nomor 162).

Peraturan Daerah ini membentuk Badan Kesatuan Bangsa dan Politik Kabupaten Boalemo. Pembentukan badan ini didasarkan pada Peraturan Pemerintah Nomor 18 Tahun 2016 dan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 11 Tahun 2019. Badan Kesatuan Bangsa dan Politik dibentuk berdasarkan asas urusan pemerintahan daerah, intensitas urusan pemerintahan dan potensi daerah, efisiensi, efektivitas, pembagian habis tugas, rentang kendali, tata kerja yang jelas, dan fleksibilitas. Badan ini bertipe B dan melaksanakan fungsi urusan pemerintahan di bidang kesatuan bangsa dan politik di daerah. Ketentuan lebih lanjut mengenai kedudukan, susunan organisasi, tugas dan fungsi, serta tata kerja Badan Kesatuan Bangsa dan Politik akan diatur dengan Peraturan Bupati. Jabatan diisi oleh pegawai yang memenuhi persyaratan kompetensi berdasarkan peraturan perundang-undangan.

1. Pejabat yang ada pada Kantor Kesatuan Bangsa Dan Politik, tetap melaksanakan tugasnya sampai ditetapkannya pejabat yang baru berdasarkan Peraturan Daerah ini.

(-)