di desktop Anda.Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.
Peraturan Menteri Ketenagakerjaan Nomor 5 Tahun 2022 tentang Akreditasi Lembaga Pelatihan Kerja
Juga dikenal sebagai: Permenaker 5/2022 · Permenaker No. 5 Tahun 2022 · Permenaker Nomor 5 Tahun 2022
Latar Belakang dan Tujuan
Peraturan ini dibuat untuk menggantikan Peraturan Menteri Ketenagakerjaan Nomor 34 Tahun 2016 yang sudah tidak sesuai dengan perkembangan kebutuhan pelatihan vokasi dan akreditasi lembaga pelatihan kerja. Tujuannya adalah untuk menjamin mutu penyelenggaraan pelatihan kerja dan meningkatkan kredibilitas lembaga pelatihan kerja (LPK).
Ketentuan Substansial
Peraturan ini menetapkan bahwa akreditasi LPK dilaksanakan oleh Lembaga Akreditasi Lembaga Pelatihan Kerja (LALPK) berdasarkan Kerangka Mutu Pelatihan Indonesia (KMPI) yang terdiri dari delapan standar. LPK harus memenuhi kriteria tertentu dalam hal kompetensi kerja, program pelatihan, materi pelatihan, asesmen, instruktur, sarana dan prasarana, tata kelola, dan pengelolaan keuangan. LALPK bertugas menyusun program akreditasi, melaksanakan asesmen, dan mengendalikan akreditasi. Keanggotaan LALPK terdiri dari unsur pemerintah dan masyarakat, dan proses akreditasi melibatkan verifikasi dokumen dan lapangan.