Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Menteri Ketenagakerjaan Republik Indonesia Nomor 34 Tahun 2016

Peraturan Menteri Ketenagakerjaan Nomor 34 Tahun 2016 tentang Akreditasi Lembaga Pelatihan Kerja

Juga dikenal sebagai: Permenaker 34/2016 · Permenaker No. 34 Tahun 2016 · Permenaker Nomor 34 Tahun 2016

Status:
Tidak Berlaku
Tanggal Berlaku:29 November 2016Tanggal Penetapan:28 November 2016
Sistem Pendidikan NasionalStandar & Pedoman TeknisHubungan Ketenagakerjaan

Peraturan ini mencabut: 1. Keputusan Menteri Tenaga Kerja dan Transmigrasi Nomor Kep.225/MEN/2003 tentang Organisasi dan Tata Kerja Lembaga Akreditasi Lembaga Pelatihan Kerja 2. Peraturan Menteri Tenaga Kerja dan Transmigrasi Nomor PER.16/MEN/V/2006 tentang Perubahan Atas Keputusan Menteri Tenaga Kerja dan Transmigrasi Nomor Kep.225/MEN/2003 tentang Organisasi dan Tata Kerja Lembaga Akreditasi Lembaga Pelatihan Kerja

Peraturan Menteri Ketenagakerjaan Nomor 34 Tahun 2016 tentang Akreditasi Lembaga Pelatihan Kerja bertujuan untuk menjamin mutu penyelenggaraan pelatihan kerja dan meningkatkan kredibilitas Lembaga Pelatihan Kerja (LPK). Peraturan ini mengatur pembentukan Lembaga Akreditasi Lembaga Pelatihan Kerja (LA-LPK) yang bersifat independen dan bertanggung jawab kepada Menteri Ketenagakerjaan. LA-LPK bertugas menyusun program akreditasi, mengembangkan sistem pelaksanaan, dan mengendalikan pelaksanaan akreditasi. Keanggotaan LA-LPK terdiri dari unsur masyarakat dan pemerintah, dengan persyaratan tertentu. Selain itu, dibentuk Komite Akreditasi Lembaga Pelatihan Kerja (KA-LPK) di setiap provinsi untuk melaksanakan akreditasi. Proses akreditasi melibatkan asesmen terhadap LPK yang telah memperoleh izin, dan hasilnya dapat berupa status terakreditasi KKNI atau Non KKNI. LPK yang tidak terakreditasi dapat mengajukan permohonan kembali. Peraturan ini juga mengatur pembinaan dan pelaporan oleh LA-LPK dan KA-LPK kepada Menteri.

1. Dalam hal di provinsi belum terbentuk KA-LPK, maka pelaksanaan Akreditasi dilakukan oleh LA-LPK. 2. LPK yang telah terakreditasi sebelum berlakunya Peraturan Menteri ini masih tetap berlaku sampai dengan jangka waktu berakhirnya Akreditasi.

1. Ketua LA-LPK menjatuhkan sanksi administratif berupa pencabutan Akreditasi dalam hal LPK tidak memenuhi kriteria standar Akreditasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 29 ayat (3).