di desktop Anda.Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.
Peraturan Menteri Ketenagakerjaan Nomor 34 Tahun 2016 tentang Akreditasi Lembaga Pelatihan Kerja
Juga dikenal sebagai: Permenaker 34/2016 · Permenaker No. 34 Tahun 2016 · Permenaker Nomor 34 Tahun 2016
Peraturan Menteri Ketenagakerjaan Nomor 34 Tahun 2016 tentang Akreditasi Lembaga Pelatihan Kerja bertujuan untuk menjamin mutu penyelenggaraan pelatihan kerja dan meningkatkan kredibilitas Lembaga Pelatihan Kerja (LPK). Peraturan ini mengatur pembentukan Lembaga Akreditasi Lembaga Pelatihan Kerja (LA-LPK) yang bersifat independen dan bertanggung jawab kepada Menteri Ketenagakerjaan. LA-LPK bertugas menyusun program akreditasi, mengembangkan sistem pelaksanaan, dan mengendalikan pelaksanaan akreditasi. Keanggotaan LA-LPK terdiri dari unsur masyarakat dan pemerintah, dengan persyaratan tertentu. Selain itu, dibentuk Komite Akreditasi Lembaga Pelatihan Kerja (KA-LPK) di setiap provinsi untuk melaksanakan akreditasi. Proses akreditasi melibatkan asesmen terhadap LPK yang telah memperoleh izin, dan hasilnya dapat berupa status terakreditasi KKNI atau Non KKNI. LPK yang tidak terakreditasi dapat mengajukan permohonan kembali. Peraturan ini juga mengatur pembinaan dan pelaporan oleh LA-LPK dan KA-LPK kepada Menteri.