di desktop Anda.Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.
Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 3 Tahun 2017 tentang Otoritas Veteriner
Juga dikenal sebagai: PP 3/2017 · PP No. 3 Tahun 2017 · PP Nomor 3 Tahun 2017
Peraturan Pemerintah Nomor 3 Tahun 2017 tentang Otoritas Veteriner ditetapkan untuk melaksanakan ketentuan Pasal 68E dan Pasal 75 Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2009 tentang Peternakan dan Kesehatan Hewan, sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 41 Tahun 2014. Tujuan utama dari peraturan ini adalah untuk mengatur kelembagaan Otoritas Veteriner yang bertanggung jawab dalam penyelenggaraan kesehatan hewan di Indonesia. Otoritas Veteriner memiliki tugas menyusun rumusan dan melaksanakan kebijakan dalam penyelenggaraan kesehatan hewan, serta berwenang mengambil keputusan tertinggi yang bersifat teknis kesehatan hewan. Peraturan ini juga mengatur pembagian kewenangan antara Otoritas Veteriner nasional, kementerian, provinsi, dan kabupaten/kota. Selain itu, peraturan ini menetapkan fungsi Otoritas Veteriner, termasuk pelaksanaan kesehatan masyarakat veteriner, pengendalian penyakit hewan, dan pengawasan kesejahteraan hewan. Peraturan ini juga mengatur tentang Sistem Kesehatan Hewan Nasional (Siskeswanas) yang melibatkan berbagai subsistem seperti kesehatan hewan, kesehatan masyarakat veteriner, dan karantina hewan.