Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Bandung Barat Nomor 3 Tahun 2012

Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Bandung Barat Nomor 3 Tahun 2012 tentang Organisasi Perangkat Daerah Kabupaten Bandung Barat

Juga dikenal sebagai: Perda Kabupaten Bandung Barat 3/2012 · Perda Kabupaten Bandung Barat No. 3 Tahun 2012 · Perda Kabupaten Bandung Barat Nomor 3 Tahun 2012

Status:
Tidak Berlaku
Tanggal Berlaku:17 Desember 2012Tanggal Penetapan:17 Februari 2012
Struktur Organisasi Pemerintah

Peraturan Daerah ini mencabut: 1. Peraturan Daerah Kabupaten Bandung Barat Nomor 8 Tahun 2008 tentang Pembentukan Dan Susunan Organisasi Sekretariat Daerah Dan Sekretariat Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (Lembaran Daerah Kabupaten Bandung Barat Tahun 2008 Nomor 8); 2. Peraturan Daerah Kabupaten Bandung Barat Nomor 9 Tahun 2008 tentang Pembentukan Dan Susunan Organisasi Dinas Daerah (Lembaran Daerah Kabupaten Bandung Barat Tahun 2008 Nomor 9); 3. Peraturan Daerah Kabupaten Bandung Barat Nomor 10 Tahun 2008 tentang Pembentukan Dan Susunan Organisasi Lembaga Teknis Daerah (Lembaran Daerah Kabupaten Bandung Barat Tahun 2008 Nomor 10), sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Daerah Kabupaten Bandung Barat Nomor 4 Tahun 2011 tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah Kabupaten Bandung Barat Nomor 10 Tahun 2008 Pembentukan Dan Susunan Organisasi Lembaga Teknis Daerah (Lembaran Daerah Kabupaten Bandung Barat Tahun 2011 Nomor 4); 4. Peraturan Daerah Kabupaten Bandung Barat Nomor 11 Tahun 2008 tentang Pembentukan Dan Susunan Organisasi Inspektorat (Lembaran Daerah Kabupaten Bandung Barat Tahun 2008 Nomor 11); 5. Peraturan Daerah Kabupaten Bandung Barat Nomor 12 Tahun 2008 tentang Pembentukan Dan Susunan Organisasi Satuan Polisi Pamong Praja (Lembaran Daerah Kabupaten Bandung Barat Tahun 2008 Nomor 12); 6. Peraturan Daerah Kabupaten Bandung Barat Nomor 13 Tahun 2008 tentang Pembentukan Dan Susunan Organisasi Kecamatan (Lembaran Daerah Kabupaten Bandung Barat Tahun 2008 Nomor 13); 7. Peraturan Daerah Kabupaten Bandung Barat Nomor 3 Tahun 2011 tentang Organisasi dan Tata Kerja Lembaga Lain (Lembaran Daerah Kabupaten Bandung Barat Tahun 2011 Nomor 3);

Peraturan Daerah ini mengatur tentang organisasi perangkat daerah Kabupaten Bandung Barat. Latar belakang pembentukan peraturan ini adalah untuk melaksanakan Peraturan Pemerintah Nomor 41 Tahun 2007 tentang Organisasi Perangkat Daerah, dengan tujuan melakukan penyelarasan dan penataan kembali organisasi perangkat daerah, penguatan kewenangan, akuntabilitas kinerja kelembagaan, dan pemberdayaan perangkat daerah, serta mengoptimalkan penyelenggaraan pemerintahan daerah dan pelayanan kepada masyarakat.

Ketentuan substansial dalam peraturan ini mencakup pembentukan berbagai perangkat daerah, yang terdiri dari Sekretariat Daerah, Sekretariat DPRD, Inspektorat, Badan Perencanaan Pembangunan Daerah, Dinas Daerah (dengan berbagai bidang seperti pendidikan, kesehatan, perhubungan, pendapatan, kependudukan, sosial, bina marga, cipta karya, pertanian, peternakan, perindustrian, kebudayaan), Lembaga Teknis Daerah (seperti badan pemberdayaan masyarakat, kepegawaian, pemberdayaan perempuan, penanaman modal, kantor lingkungan hidup, kesatuan bangsa, ketahanan pangan, perpustakaan), Satuan Polisi Pamong Praja, Lembaga Lain (Badan Penanggulangan Bencana Daerah dan Sekretariat Dewan Pengurus Korpri), dan Kecamatan. Peraturan ini juga mengatur kedudukan, tugas pokok, fungsi, dan susunan organisasi dari masing-masing perangkat daerah tersebut.

Peraturan ini mengatur pembagian kewenangan dan tanggung jawab antar berbagai perangkat daerah, termasuk struktur organisasi yang detail hingga tingkat subbagian. Bagan struktur organisasi masing-masing perangkat daerah tercantum dalam lampiran yang menjadi bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Daerah ini.

1. Perangkat Daerah yang ada sebelum ditetapkannya Peraturan Daerah ini tetap menjalankan tugasnya sampai dilakukannya reposisi pejabat dalam jabatan dimaksud dalam Peraturan Daerah ini. 2. Pelaksanaan reposisi pejabat sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan pengalokasian anggaran organisasi perangkat daerah yang dibentuk berdasarkan Peraturan Daerah ini dilakukan paling lambat bulan Desember 2012.

(-)