di desktop Anda.Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.
Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Bandung Barat Nomor 3 Tahun 2012 tentang Organisasi Perangkat Daerah Kabupaten Bandung Barat
Juga dikenal sebagai: Perda Kabupaten Bandung Barat 3/2012 · Perda Kabupaten Bandung Barat No. 3 Tahun 2012 · Perda Kabupaten Bandung Barat Nomor 3 Tahun 2012
Peraturan Daerah ini mengatur tentang organisasi perangkat daerah Kabupaten Bandung Barat. Latar belakang pembentukan peraturan ini adalah untuk melaksanakan Peraturan Pemerintah Nomor 41 Tahun 2007 tentang Organisasi Perangkat Daerah, dengan tujuan melakukan penyelarasan dan penataan kembali organisasi perangkat daerah, penguatan kewenangan, akuntabilitas kinerja kelembagaan, dan pemberdayaan perangkat daerah, serta mengoptimalkan penyelenggaraan pemerintahan daerah dan pelayanan kepada masyarakat.
Ketentuan substansial dalam peraturan ini mencakup pembentukan berbagai perangkat daerah, yang terdiri dari Sekretariat Daerah, Sekretariat DPRD, Inspektorat, Badan Perencanaan Pembangunan Daerah, Dinas Daerah (dengan berbagai bidang seperti pendidikan, kesehatan, perhubungan, pendapatan, kependudukan, sosial, bina marga, cipta karya, pertanian, peternakan, perindustrian, kebudayaan), Lembaga Teknis Daerah (seperti badan pemberdayaan masyarakat, kepegawaian, pemberdayaan perempuan, penanaman modal, kantor lingkungan hidup, kesatuan bangsa, ketahanan pangan, perpustakaan), Satuan Polisi Pamong Praja, Lembaga Lain (Badan Penanggulangan Bencana Daerah dan Sekretariat Dewan Pengurus Korpri), dan Kecamatan. Peraturan ini juga mengatur kedudukan, tugas pokok, fungsi, dan susunan organisasi dari masing-masing perangkat daerah tersebut.
Peraturan ini mengatur pembagian kewenangan dan tanggung jawab antar berbagai perangkat daerah, termasuk struktur organisasi yang detail hingga tingkat subbagian. Bagan struktur organisasi masing-masing perangkat daerah tercantum dalam lampiran yang menjadi bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Daerah ini.