di desktop Anda.Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.
Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Bandung Barat Nomor 8 Tahun 2020 tentang Perubahan atas Peraturan Daerah Kabupaten Bandung Barat Nomor 9 Tahun 2016 tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah Kabupaten Bandung Barat
Juga dikenal sebagai: Perda Kabupaten Bandung Barat 8/2020 · Perda Kabupaten Bandung Barat No. 8 Tahun 2020 · Perda Kabupaten Bandung Barat Nomor 8 Tahun 2020
Peraturan Daerah ini mengubah beberapa ketentuan dalam Peraturan Daerah Kabupaten Bandung Barat Nomor 9 Tahun 2016 tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah Kabupaten Bandung Barat. Perubahan tersebut meliputi penghapusan beberapa angka dalam Pasal 1, perubahan ketentuan Pasal 2 mengenai susunan Perangkat Daerah, perubahan Pasal 6 mengenai pembentukan UPTD, perubahan Pasal 7 ayat (1) mengenai UPTD di bidang Pendidikan, perubahan Pasal 8 mengenai UPTD di bidang kesehatan, penyisipan Pasal 8A hingga 8E mengenai pengelolaan keuangan dan kepegawaian Rumah Sakit Daerah, perubahan Pasal 11 mengenai jabatan struktural, dan perubahan Pasal 21 mengenai pencabutan Peraturan Daerah Kabupaten Bandung Barat Nomor 3 Tahun 2012.
Latar Belakang dan Tujuan: Perubahan ini dilakukan karena pembentukan dan susunan perangkat daerah yang telah ditetapkan sebelumnya sudah tidak sesuai lagi dengan perkembangan peraturan perundang-undangan yang lebih tinggi. Tujuannya adalah agar Perangkat Daerah dapat menjadi lebih tepat fungsi, tepat ukuran, dan sinergis dalam rangka penyelenggaraan urusan pemerintahan.
Ketentuan Substansial: