Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Pemerintah (PP) No. 28 Tahun 2012

Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 28 Tahun 2012 tentang Pelaksanaan Undang Undang Nomor 43 Tahun 2009 Tentang Kearsipan

Juga dikenal sebagai: PP 28/2012 · PP No. 28 Tahun 2012 · PP Nomor 28 Tahun 2012

Status:
Berlaku
Tanggal Berlaku:27 Februari 2012Tanggal Penetapan:27 Februari 2012
Kearsipan

Informasi

TipePeraturan Pemerintah (PP)
TemaPelaksanaan Undang Undang Nomor 43 Tahun 2009 Tentang Kearsipan
LokasiPemerintah Pusat
Tanggal Berlaku27 Februari 2012
Tanggal Penetapan27 Februari 2012
Tempat PenetapanJakarta

Peraturan ini mencabut: 1. Peraturan Pemerintah Nomor 34 Tahun 1979 tentang Penyusutan Arsip (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1979 Nomor 51, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3151)

Peraturan Pemerintah Nomor 28 Tahun 2012 ini ditetapkan untuk melaksanakan ketentuan dari Undang-Undang Nomor 43 Tahun 2009 tentang Kearsipan. Tujuannya adalah untuk mengatur penyelenggaraan kearsipan secara nasional yang komprehensif dan terpadu, meliputi kebijakan, pembinaan, dan pengelolaan arsip. Peraturan ini menetapkan tanggung jawab Arsip Nasional Republik Indonesia (ANRI) dalam penyelenggaraan kearsipan di tingkat nasional, serta tanggung jawab gubernur, bupati/walikota, dan pimpinan perguruan tinggi di tingkat provinsi, kabupaten/kota, dan perguruan tinggi. Peraturan ini juga mengatur pembinaan kearsipan, pendidikan dan pelatihan kearsipan, serta pengelolaan arsip dinamis dan statis. Selain itu, peraturan ini menetapkan pembentukan Sistem Kearsipan Nasional (SKN) dan Sistem Informasi Kearsipan Nasional (SIKN) untuk mendukung pengelolaan arsip secara efektif dan efisien.

1. Bagi pencipta arsip yang belum memiliki JRA sampai dengan Peraturan Pemerintah ini diundangkan, dalam melaksanakan pemusnahan arsip mengikuti prosedur pemusnahan arsip sebagaimana dimaksud dalam Pasal 66 dan setelah mendapat persetujuan Kepala ANRI. 2. Pengelolaan arsip di bawah 10 (sepuluh) tahun yang telah dilaksanakan oleh lembaga kearsipan daerah selaku unit kearsipan I di provinsi atau kabupaten/kota sebelum berlakunya Peraturan Pemerintah ini menjadi tanggung jawab lembaga kearsipan daerah.

(-)