Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Pemerintah (PP) No. 34 Tahun 1979

Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 34 Tahun 1979 tentang Penyusutan Arsip

Juga dikenal sebagai: PP 34/1979 · PP No. 34 Tahun 1979 · PP Nomor 34 Tahun 1979

Status:
Tidak Berlaku
Tanggal Berlaku:4 Oktober 1979Tanggal Penetapan:4 Oktober 1979
Kearsipan

Informasi

TipePeraturan Pemerintah (PP)
TemaPenyusutan Arsip
LokasiPemerintah Pusat
Tanggal Berlaku04 Oktober 1979
Tanggal Penetapan04 Oktober 1979
Tempat PenetapanJakarta

(-)

Latar Belakang dan Tujuan: Peraturan ini dibuat untuk mengatasi masalah volume arsip yang berkembang pesat akibat kegiatan administrasi pemerintahan dan pembangunan. Tujuannya adalah untuk meningkatkan efisiensi dan efektivitas pengelolaan arsip serta menjamin keselamatan bahan pertanggungjawaban nasional sesuai dengan Undang-undang Nomor 7 Tahun 1971.

Ketentuan Substansial: Peraturan ini mengatur penyusutan arsip melalui pemindahan arsip inaktif ke Unit Kearsipan, pemusnahan arsip yang tidak berguna, dan penyerahan arsip statis ke Arsip Nasional. Setiap lembaga negara atau badan pemerintahan wajib memiliki Jadwal Retensi Arsip yang disetujui oleh Kepala Arsip Nasional. Pemusnahan arsip harus dilakukan dengan persetujuan dan disaksikan oleh pejabat terkait. Arsip yang bernilai guna bagi pertanggungjawaban nasional harus diserahkan ke Arsip Nasional setelah tidak diperlukan lagi untuk administrasi sehari-hari.

1. Selama Jadwal Retensi Arsip belum dimiliki atau belum disetujui oleh Kepala Arsip Nasional, lembaga negara atau badan pemerintahan yang akan melaksanakan pemusnahan arsip wajib mendapat persetujuan dari badan terkait sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8. 2. Lembaga negara atau badan pemerintahan yang akan menyelenggarakan penyerahan arsip wajib berkonsultasi dengan Arsip Nasional.

(-)