Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Menteri Pertanian Nomor 29/Permentan/KB.410/5/2016 Tahun 2016

Peraturan Menteri Pertanian Nomor 29/Permentan/KB.410/5/2016 Tahun 2016 tentang Perubahan atas Peraturan Menteri Pertanian Nomor 98/Permentan/OT.140/9/2013 tentang Pedoman Perizinan Usaha Perkebunan

Juga dikenal sebagai: Permentan 29/Permentan/KB.410/5/2016 · Permentan No. 29/Permentan/KB.410/5/2016

Status:
Berlaku
Tanggal Berlaku:6 Juni 2016Tanggal Penetapan:31 Mei 2016
Ketahanan Pangan & Pertanian

Informasi

TipePeraturan Menteri Pertanian
TemaPerubahan atas Peraturan Menteri Pertanian Nomor 98/Permentan/OT.140/9/2013 tentang Pedoman Perizinan Usaha Perkebunan
LokasiKementerian Pertanian
Tanggal Berlaku06 Juni 2016
Tanggal Penetapan31 Mei 2016
Tempat PenetapanJakarta

Peraturan ini mengubah: 1. Peraturan Menteri Pertanian Nomor 98/Permentan/OT.140/9/2013 tentang Pedoman Perizinan Usaha Perkebunan.

Peraturan Menteri Pertanian ini diterbitkan untuk menyesuaikan pedoman perizinan usaha perkebunan dengan Undang-Undang Nomor 39 Tahun 2014 tentang Perkebunan. Perubahan ini mencakup definisi Unit Pengolahan Hasil Perkebunan yang kini disebut Usaha Industri Pengolahan Hasil Perkebunan, yang melibatkan kegiatan penanganan dan pemrosesan hasil tanaman perkebunan untuk meningkatkan nilai tambah dan memperpanjang daya simpan. Selain itu, beberapa pasal dalam peraturan sebelumnya dihapus, yaitu Pasal 13, Pasal 14, dan Pasal 49.

(-)

(-)