Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Menteri Pertanian Nomor 21/PERMENTAN/KB.410/6/2017 Tahun 2017

Peraturan Menteri Pertanian Nomor 21/PERMENTAN/KB.410/6/2017 Tahun 2017 tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Menteri Pertanian Nomor 98/PERMENTAN/OT.140/9/2013 Tentang Pedoman Perizinan Usaha Perkebunan

Juga dikenal sebagai: Permentan 21/PERMENTAN/KB.410/6/2017 · Permentan No. 21/PERMENTAN/KB.410/6/2017

Status:
Berlaku
Tanggal Berlaku:7 Juni 2017Tanggal Penetapan:2 Juni 2017
Ketahanan Pangan & Pertanian

Informasi

TipePeraturan Menteri Pertanian
TemaPerubahan Kedua Atas Peraturan Menteri Pertanian Nomor 98/PERMENTAN/OT.140/9/2013 Tentang Pedoman Perizinan Usaha Perkebunan
LokasiKementerian Pertanian
Tanggal Berlaku07 Juni 2017
Tanggal Penetapan02 Juni 2017
Tempat PenetapanJakarta

Peraturan ini mengubah: 1. Peraturan Menteri Pertanian Nomor 98/Permentan/OT.140/9/2013 tentang Pedoman Perizinan Usaha Perkebunan (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2013 Nomor 1180) sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Menteri Pertanian Nomor 29/Permentan/KB.410/5/2016 tentang Perubahan atas Peraturan Menteri Pertanian Nomor 98/Permentan/OT.140/9/2013 tentang Pedoman Perizinan Usaha Perkebunan (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2016 Nomor 826)

Peraturan Menteri ini mengubah beberapa ketentuan dalam Peraturan Menteri Pertanian Nomor 98/Permentan/OT.140/9/2013 tentang Pedoman Perizinan Usaha Perkebunan. Perubahan tersebut meliputi:

  1. Pasal 11: Mengatur bahwa Usaha Industri Pengolahan Hasil Perkebunan untuk mendapatkan IUP-P harus memenuhi sekurang-kurangnya 20% bahan baku dari kebun sendiri dan sisanya melalui kemitraan pengolahan berkelanjutan. Menteri mendelegasikan kepada Direktur Jenderal Perkebunan untuk menetapkan ketentuan mengenai penghitungan bahan baku.
  2. Pasal 11A-11E: Menyisipkan ketentuan mengenai kebun yang diusahakan sendiri, yang dapat diperoleh dari hak milik Pekebun, hak guna usaha, dan/atau hak pakai, serta harus tercantum dalam IUP-P. Kebun dari hak milik dapat diperoleh dengan sewa atau kesepakatan. Kegiatan budidaya tanaman perkebunan harus dilakukan sendiri oleh perusahaan industri pengolahan hasil Perkebunan. Jangka waktu kebun yang diperoleh dari hak milik adalah paling singkat 15 tahun dengan perjanjian tertulis. Kemitraan pengolahan berkelanjutan berasal dari kebun masyarakat dan/atau Perusahaan Perkebunan lain yang belum bermitra.
  3. Pasal 12: Kemitraan pengolahan berkelanjutan dilakukan untuk menjamin ketersediaan bahan baku, harga pasar yang wajar, dan peningkatan nilai tambah bagi Pekebun, dengan jangka waktu paling singkat 10 tahun dalam bentuk perjanjian tertulis. Isi perjanjian dapat ditinjau setiap 2 tahun.
  4. Pasal 48: Perusahaan industri pengolahan hasil Perkebunan harus telah mengusahakan kebun sendiri dalam jangka waktu 3 tahun sejak IUP-P diterbitkan. Sanksi peringatan tertulis diberikan jika kemitraan yang telah ada terganggu akibat kemitraan baru. Jika ketentuan mengusahakan kebun sendiri tidak dipenuhi, diberikan peringatan tertulis, dan jika tidak dipenuhi, IUP-P atau IUP dicabut.

(-)

1. Perusahaan Perkebunan yang memiliki IUP-P atau IUP melakukan kemitraan dalam pemenuhan kebutuhan bahan baku yang mengakibatkan terganggunya kemitraan yang telah ada sebagaimana dimaksud dalam Pasal 11E, dikenakan sanksi peringatan tertulis sebanyak 3 (tiga) kali dalam tenggang waktu 4 (empat) bulan untuk melakukan perbaikan. 2. Perusahan industri pengolahan hasil Perkebunan yang tidak memenuhi ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diberikan peringatan tertulis sebanyak 3 (tiga) kali dalam tenggang waktu 4 (empat) bulan untuk mengusahakan kebun sendiri. 3. Apabila peringatan ke-3 sebagaimana dimaksud pada ayat (3) tidak dipenuhi, IUP-P atau IUP dicabut dan hak atas tanah diusulkan kepada instansi yang berwenang atau pemilik untuk dibatalkan.