Peraturan ini bertujuan untuk menyesuaikan tarif angkutan penumpang antarkota antarprovinsi kelas ekonomi di jalan dengan mobil bus umum, sehubungan dengan kenaikan harga Bahan Bakar Minyak. Tarif dasar ditetapkan berbeda untuk dua wilayah: Wilayah I (Sumatera, Jawa, Bali, dan Nusa Tenggara) sebesar Rp. 124 per penumpang per kilometer, dan Wilayah II (Kalimantan, Sulawesi, dan pulau lainnya) sebesar Rp. 138 per penumpang per kilometer. Tarif dasar ini menjadi dasar penetapan tarif batas atas dan batas bawah yang tercantum dalam lampiran peraturan. Selain itu, Direktur Jenderal Perhubungan Darat memiliki kewenangan untuk menetapkan tarif jarak batas atas dan bawah serta tarif tambahan berdasarkan kondisi geografis dan prasarana jalan. Setiap pungutan di luar tarif yang ditentukan harus mendapat persetujuan Menteri Perhubungan.