Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Menteri Perhubungan Nomor 57 Tahun 2014

Peraturan Menteri Perhubungan Nomor 57 Tahun 2014 tentang Tarif Dasar Batas Atas dan Batas Bawah Angkutan Penumpang Antarkota Antarprovinsi Kelas Ekonomi di Jalan Dengan Mobil Bus Umum

Juga dikenal sebagai: Permenhub 57/2014 · Permenhub No. 57 Tahun 2014 · Permenhub Nomor 57 Tahun 2014

Status:
Tidak Berlaku
Tanggal Berlaku:18 November 2014Tanggal Penetapan:18 November 2014
Hak & Perlindungan KonsumenTransportasi Darat, Laut & Udara

Informasi

TipePeraturan Menteri Perhubungan
TemaTarif Dasar Batas Atas dan Batas Bawah Angkutan Penumpang Antarkota Antarprovinsi Kelas Ekonomi di Jalan Dengan Mobil Bus Umum
LokasiKementerian Perhubungan
Tanggal Berlaku18 November 2014
Tanggal Penetapan18 November 2014
Tempat PenetapanJakarta

Peraturan ini mencabut: 1. Peraturan Menteri Perhubungan Nomor KM. 64 Tahun 2013 tentang Tarif Dasar Batas Atas dan Batas Bawah Angkutan Penumpang Antarkota Antarprovinsi Kelas Ekonomi Di Jalan Dengan Mobil Bus Umum.

Latar Belakang dan Tujuan

Peraturan ini dibuat untuk menyesuaikan tarif angkutan penumpang antarkota antarprovinsi kelas ekonomi di jalan dengan mobil bus umum, sehubungan dengan pengalihan subsidi harga Bahan Bakar Minyak. Tujuannya adalah untuk menjamin kelangsungan pelayanan angkutan penumpang tersebut.

Ketentuan Substansial

Peraturan ini menetapkan tarif dasar untuk angkutan penumpang di dua wilayah: Wilayah I (Sumatera, Jawa, Bali, dan Nusa Tenggara) sebesar Rp. 136 pnp/km, dan Wilayah II (Kalimantan, Sulawesi, dan pulau lainnya) sebesar Rp. 151 pnp/km. Tarif ini menjadi dasar penetapan tarif batas atas dan batas bawah. Direktur Jenderal Perhubungan Darat berwenang menetapkan tarif jarak batas atas dan bawah, serta tarif tambahan berdasarkan kondisi geografis dan prasarana. Setiap pungutan di luar tarif yang ditentukan harus mendapat persetujuan Menteri Perhubungan.

(-)

(-)