Peraturan Menteri ini mengatur tentang Pelatihan Masyarakat sebagai sarana pemberdayaan masyarakat melalui peningkatan pengetahuan, sikap, keterampilan, dan perilaku masyarakat di desa, daerah tertinggal, permukiman transmigrasi, dan kawasan transmigrasi. Pelatihan Masyarakat diselenggarakan oleh Badan Pengembangan Sumber Daya Manusia dan Pemberdayaan Masyarakat Desa, Daerah Tertinggal, dan Transmigrasi (Badan) dan dilaksanakan oleh Unit Pelaksana Teknis (UPT). Pelatihan dilaksanakan dalam bentuk pelatihan manajerial dan teknis, meliputi bidang kelembagaan, sosial budaya, ekologi/lingkungan, ekonomi, dan pemanfaatan teknologi informasi. Penyelenggaraan pelatihan meliputi tahapan perencanaan, pelaksanaan, serta pemantauan dan evaluasi. Perencanaan mencakup analisis kebutuhan pelatihan, penyusunan program pelatihan, dan penyiapan materi. Pelaksanaan pelatihan meliputi persiapan, pembelajaran (klasikal, nonklasikal, dan terpadu), dan sertifikasi (surat tanda tamat pelatihan atau sertifikat kompetensi). Peraturan ini juga mengatur penjaminan dan pengendalian mutu melalui standardisasi, akreditasi, sertifikasi, dan evaluasi, serta peran serta masyarakat dan kerja sama dengan berbagai pihak. Pembinaan alumni dilakukan secara terintegrasi untuk memastikan penerapan hasil pelatihan. Pendanaan pelatihan bersumber dari anggaran pendapatan dan belanja negara serta sumber lain yang sah.