Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Menteri Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal, dan Transmigrasi Nomor 9 Tahun 2016

Peraturan Menteri Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal, dan Transmigrasi Nomor 9 Tahun 2016 tentang Pelatihan Masyarakat

Juga dikenal sebagai: Permendesa PDTT 9/2016 · Permendesa PDTT No. 9 Tahun 2016 · Permendesa PDTT Nomor 9 Tahun 2016

Status:
Tidak Berlaku
Tanggal Berlaku:24 Mei 2016Tanggal Penetapan:20 Mei 2016
Sistem Pendidikan NasionalPemerintahan DesaBantuan Sosial & Penanggulangan Bencana

Informasi

TipePeraturan Menteri Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal, dan Transmigrasi
TemaPelatihan Masyarakat
LokasiKementerian Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal, dan Transmigrasi
Tanggal Berlaku24 Mei 2016
Tanggal Penetapan20 Mei 2016
Tempat PenetapanJakarta

(-)

Peraturan Menteri ini mengatur tentang Pelatihan Masyarakat sebagai sarana pemberdayaan masyarakat melalui peningkatan pengetahuan, sikap, keterampilan, dan perilaku masyarakat agar mampu memberdayakan serta membangun diri dan lingkungannya secara mandiri. Pelatihan ini ditujukan untuk masyarakat di Desa dan Kawasan Perdesaan, Daerah Tertinggal, Daerah Tertentu, Permukiman Transmigrasi, dan Kawasan Transmigrasi.

Latar Belakang dan Tujuan: Pelatihan Masyarakat diselenggarakan untuk meningkatkan kapasitas dan kualitas masyarakat sebagai wujud pemenuhan hak masyarakat dalam rangka pemberdayaan masyarakat menuju kemandirian dan kesejahteraan. Sasarannya adalah peningkatan pengetahuan, keterampilan, sikap, perilaku, produktivitas, daya saing masyarakat, serta tersedianya sumber daya manusia terlatih sebagai penggerak keswadayaan masyarakat.

Ketentuan Substansial:

  1. Pelatihan Masyarakat memiliki fokus prioritas pada pembangunan dan pemberdayaan masyarakat Desa, Kawasan Perdesaan, Daerah Tertinggal, Daerah Tertentu, serta penyiapan calon transmigran dan pemberdayaan masyarakat di permukiman transmigrasi dan kawasan transmigrasi.
  2. Pelatihan Masyarakat dilakukan terhadap kelompok sasaran yang meliputi pengurus Lembaga Kemasyarakatan, Kader Pemberdayaan Masyarakat Desa, tokoh masyarakat, unsur masyarakat, calon transmigran, masyarakat transmigrasi, dan calon pelatih masyarakat dari unsur masyarakat.
  3. Penyelenggara Pelatihan Masyarakat adalah Lembaga Pelatihan Masyarakat dan/atau Lembaga Pemberdayaan Masyarakat Tingkat Pusat, Provinsi, dan Kabupaten/Kota, serta lembaga non-pemerintah yang memenuhi standar yang berlaku.
  4. Dalam penyelenggaraan pelatihan masyarakat dilakukan penjaminan dan pengendalian mutu melalui standardisasi, akreditasi lembaga, sertifikasi, dan evaluasi.
  5. Dibentuk Komite Standar Pelatihan Masyarakat (KSP) di Pusat dan Provinsi/Kabupaten/Kota untuk pengembangan, pemantauan, dan pelaporan pencapaian standar pelatihan masyarakat, akreditasi, sertifikasi, dan evaluasi.

1. Pada saat Peraturan Menteri ini mulai berlaku, maka ketentuan tentang pelatihan calon transmigran dan masyarakat transmigrasi, Unit Pelaksana Teknis Daerah (UPTD) Balai Latihan Transmigrasi, lembaga pemberdayaan dan/atau lembaga pelatihan masyarakat lainnya, Penggerak Swadaya Masyarakat (PSM) dan pelatih di provinsi dan kabupaten/kota, serta Komite Standar Pelatihan Masyarakat Daerah disesuaikan dengan ketentuan Peraturan Menteri ini.

(-)