di desktop Anda.Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.
Peraturan Menteri Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal, dan Transmigrasi Nomor 9 Tahun 2016 tentang Pelatihan Masyarakat
Juga dikenal sebagai: Permendesa PDTT 9/2016 · Permendesa PDTT No. 9 Tahun 2016 · Permendesa PDTT Nomor 9 Tahun 2016
Peraturan Menteri ini mengatur tentang Pelatihan Masyarakat sebagai sarana pemberdayaan masyarakat melalui peningkatan pengetahuan, sikap, keterampilan, dan perilaku masyarakat agar mampu memberdayakan serta membangun diri dan lingkungannya secara mandiri. Pelatihan ini ditujukan untuk masyarakat di Desa dan Kawasan Perdesaan, Daerah Tertinggal, Daerah Tertentu, Permukiman Transmigrasi, dan Kawasan Transmigrasi.
Latar Belakang dan Tujuan: Pelatihan Masyarakat diselenggarakan untuk meningkatkan kapasitas dan kualitas masyarakat sebagai wujud pemenuhan hak masyarakat dalam rangka pemberdayaan masyarakat menuju kemandirian dan kesejahteraan. Sasarannya adalah peningkatan pengetahuan, keterampilan, sikap, perilaku, produktivitas, daya saing masyarakat, serta tersedianya sumber daya manusia terlatih sebagai penggerak keswadayaan masyarakat.
Ketentuan Substansial: