Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Gunungkidul No. 10 Tahun 2008

Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Gunungkidul Nomor 10 Tahun 2008 tentang Pembentukan Susunan Organisasi Kedudukan dan Tugas Sekretariat Daerah dan Sekretariat DPRD

Juga dikenal sebagai: Perda Kabupaten Gunungkidul 10/2008 · Perda Kabupaten Gunungkidul No. 10 Tahun 2008 · Perda Kabupaten Gunungkidul Nomor 10 Tahun 2008

Status:
Tidak Berlaku
Tanggal Penetapan:27 September 2008
Otonomi & Pemerintahan DaerahTata Kelola Administrasi Publik

Informasi

TipePeraturan Daerah (Perda)
TemaPembentukan Susunan Organisasi Kedudukan dan Tugas Sekretariat Daerah dan Sekretariat DPRD
LokasiPemerintah Kabupaten Gunungkidul
Tanggal Berlaku-
Tanggal Penetapan27 September 2008
Tempat PenetapanWonosari

Peraturan ini mencabut: 1. Peraturan Daerah Kabupaten Gunungkidul Nomor 10 Tahun 2006 tentang Pembentukan, Susunan Organisasi, dan Tata Kerja Sekretariat Daerah dan Sekretariat Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (Lembaran Daerah Kabupaten Gunungkidul Tahun 2006 Nomor 1 Seri D).

Peraturan Daerah ini mengatur tentang pembentukan, susunan organisasi, kedudukan, dan tugas Sekretariat Daerah dan Sekretariat Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Gunungkidul.

Latar Belakang dan Tujuan: Peraturan ini dibentuk untuk menyesuaikan dengan perkembangan pelaksanaan Urusan Pemerintahan Daerah dan pedoman pembentukan organisasi perangkat daerah sebagaimana diatur oleh Peraturan Pemerintah Nomor 41 Tahun 2007 tentang Organisasi Perangkat Daerah. Tujuannya adalah untuk mengatur kembali pembentukan, susunan organisasi, kedudukan, dan tugas Sekretariat Daerah dan Sekretariat Dewan Perwakilan Rakyat Daerah agar lebih sesuai dengan perkembangan tersebut.

Ketentuan Substansial:

Sekretariat Daerah:

  • Sekretariat Daerah adalah unsur staf yang dipimpin oleh Sekretaris Daerah, bertanggung jawab kepada Kepala Daerah, dan bertugas membantu Kepala Daerah dalam menyusun kebijakan dan mengkoordinasikan seluruh satuan kerja perangkat daerah.
  • Organisasi Sekretariat Daerah terdiri dari Sekretaris Daerah, Asisten Pemerintahan dan Kesejahteraan Rakyat, Asisten Perekonomian dan Pembangunan, Asisten Administrasi Umum, dan Kelompok Jabatan Fungsional.

Sekretariat DPRD:

  • Sekretariat DPRD merupakan unsur pelayanan terhadap DPRD, dipimpin oleh Sekretaris DPRD yang bertanggung jawab kepada Pimpinan DPRD secara teknis operasional dan kepada Kepala Daerah melalui Sekretaris Daerah secara administratif.
  • Sekretariat DPRD bertugas menyelenggarakan administrasi kesekretariatan, administrasi keuangan, mendukung pelaksanaan tugas dan fungsi DPRD, serta menyediakan dan mengkoordinasikan tenaga ahli yang diperlukan oleh DPRD.
  • Organisasi Sekretariat DPRD terdiri dari Sekretaris DPRD, Bagian Tata Usaha, Bagian Perencanaan dan Keuangan, Bagian Risalah dan Perundang-undangan, Bagian Persidangan dan Protokol, dan Kelompok Jabatan Fungsional.

1. Pada saat Peraturan Daerah ini mulai berlaku, Personil, Prasarana, Pembiayaan, dan dokumen (P3D) yang ada masih tetap berlaku sesuai Peraturan Daerah Kabupaten Gunungkidul Nomor 10 Tahun 2006 tentang Pembentukan, Susunan Organisasi, dan Tata Kerja Sekretariat Daerah dan Sekretariat Dewan Perwakilan Rakyat Daerah sampai dengan dilaksanakan penataan Personil, Prasarana, Pembiayaan, dan Dokumen sesuai Peraturan Daerah ini. 2. Penataan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) mulai diberlakukan pada Tahun Anggaran 2009. 3. Sebelum ditetapkannya uraian tugas menurut Peraturan Daerah ini maka segala pedoman yang ada dinyatakan tetap berlaku sepanjang tidak bertentangan dengan Peraturan Daerah ini.

(-)