Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Gunungkidul No. 19 Tahun 2011

Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Gunungkidul Nomor 19 Tahun 2011 tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah No. 10 Tahun 2008 tentang Pembentukan, Susunan Organisasi, Kedudukan, dan Tugas Sekretariat Daerah dan Sekretariat DPRD

Juga dikenal sebagai: Perda Kabupaten Gunungkidul 19/2011 · Perda Kabupaten Gunungkidul No. 19 Tahun 2011 · Perda Kabupaten Gunungkidul Nomor 19 Tahun 2011

Status:
Berlaku
Tanggal Penetapan:30 Desember 2011
Otonomi & Pemerintahan DaerahTata Kelola Administrasi Publik

Informasi

TipePeraturan Daerah (Perda)
TemaPerubahan Atas Peraturan Daerah No. 10 Tahun 2008 tentang Pembentukan, Susunan Organisasi, Kedudukan, dan Tugas Sekretariat Daerah dan Sekretariat DPRD
LokasiPemerintah Kabupaten Gunungkidul
Tanggal Berlaku-
Tanggal Penetapan30 Desember 2011
Tempat PenetapanWonosari

Peraturan ini mengubah: 1. Peraturan Daerah Kabupaten Gunungkidul Nomor 10 Tahun 2008 tentang Pembentukan, Susunan Organisasi, Kedudukan, dan Tugas Sekretariat Daerah dan Sekretariat Dewan Perwakilan Rakyat Daerah.

Peraturan Daerah Kabupaten Gunungkidul Nomor 19 Tahun 2011 mengubah Peraturan Daerah Nomor 10 Tahun 2008 tentang Pembentukan, Susunan Organisasi, Kedudukan, dan Tugas Sekretariat Daerah dan Sekretariat Dewan Perwakilan Rakyat Daerah. Latar belakang perubahan ini adalah untuk menunjang pelaksanaan urusan pemerintahan daerah agar lebih berdaya guna dan berhasil guna, serta adanya perubahan peraturan perundang-undangan dan kebutuhan daerah yang disesuaikan dengan kondisi faktual. Perubahan meliputi pembentukan Sekretariat Daerah dan Sekretariat DPRD, tugas Sekretariat Daerah dalam membantu Bupati menyusun kebijakan dan mengkoordinasikan satuan kerja perangkat daerah, serta fungsi-fungsi Sekretariat Daerah seperti penyusunan kebijakan, pengkoordinasian pelaksanaan tugas perangkat daerah, pembinaan administrasi dan aparatur, pemantauan dan evaluasi kebijakan, dan pelaksanaan tugas lain dari Bupati. Struktur organisasi Sekretariat Daerah juga mengalami perubahan, termasuk penambahan Staf Ahli yang bertugas memberikan telaah mengenai masalah pemerintahan daerah sesuai bidang keahliannya.

1. Personil, Prasarana, Pembiayaan, dan Dokumen (P3D) yang ada masih tetap berlaku sesuai Peraturan Daerah Kabupaten Gunungkidul Nomor 10 Tahun 2008 sampai dengan dilaksanakan penataan P3D sesuai Peraturan Daerah ini. 2. Penataan P3D mulai diberlakukan Tahun Anggaran 2012. 3. Selama belum ditetapkannya uraian tugas menurut Peraturan Daerah ini, seluruh pedoman yang ada sepanjang tidak bertentangan dan belum disesuaikan dengan Peraturan Daerah ini dinyatakan masih tetap berlaku.

(-)