Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Menteri Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak Nomor 9 Tahun 2016

Peraturan Menteri Pemberdayaan Perempuan Dan Perlindungan Anak Nomor 9 Tahun 2016 tentang Pedoman Nomenklatur Perangkat Daerah Bidang Pemberdayaan Perempuan Dan Perlindungan Anak

Juga dikenal sebagai: Permen PPPA 9/2016 · Permen PPPA No. 9 Tahun 2016 · Permen PPPA Nomor 9 Tahun 2016

Status:
Tidak Berlaku
Tanggal Berlaku:23 Agustus 2016Tanggal Penetapan:19 Agustus 2016
Perlindungan Keluarga & AnakStandar & Pedoman Teknis

Informasi

TipePeraturan Menteri Pemberdayaan Perempuan Dan Perlindungan Anak
TemaPedoman Nomenklatur Perangkat Daerah Bidang Pemberdayaan Perempuan Dan Perlindungan Anak
LokasiKementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak
Tanggal Berlaku23 Agustus 2016
Tanggal Penetapan19 Agustus 2016
Tempat PenetapanJakarta

(-)

Peraturan Menteri Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak Nomor 9 Tahun 2016 ini bertujuan untuk menetapkan pedoman nomenklatur perangkat daerah di bidang pemberdayaan perempuan dan perlindungan anak. Peraturan ini mengatur pembentukan Dinas Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak di tingkat provinsi dan kabupaten/kota, yang dapat berbentuk Dinas atau Unit Pelaksana Teknis Dinas (P2TP2A). Dinas ini diklasifikasikan menjadi tipe A, B, dan C berdasarkan beban kerja. Nomenklatur untuk provinsi adalah Dinas Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak Provinsi, sedangkan untuk kabupaten/kota adalah Dinas Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak Kabupaten/Kota. Jika tidak memenuhi syarat untuk pembentukan dinas tersendiri, urusan ini harus digabung dengan urusan pemerintah yang serumpun. Susunan organisasi dinas ini diatur berdasarkan tipe, dengan rincian tugas dan fungsi yang tercantum dalam lampiran peraturan ini.

(-)

(-)