Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Menteri Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak Nomor 5 Tahun 2021

Peraturan Menteri Pemberdayaan Perempuan Dan Perlindungan Anak Nomor 5 Tahun 2021 tentang Pedoman Nomenklatur Perangkat Daerah Bidang Pemberdayaan Perempuan Dan Perlindungan Anak

Juga dikenal sebagai: Permen PPPA 5/2021 · Permen PPPA No. 5 Tahun 2021 · Permen PPPA Nomor 5 Tahun 2021

Status:
Berlaku
Tanggal Berlaku:9 Juli 2021Tanggal Penetapan:8 Juli 2021
Perlindungan Keluarga & AnakStandar & Pedoman TeknisOtonomi & Pemerintahan Daerah

Informasi

TipePeraturan Menteri Pemberdayaan Perempuan Dan Perlindungan Anak
TemaPedoman Nomenklatur Perangkat Daerah Bidang Pemberdayaan Perempuan Dan Perlindungan Anak
LokasiKementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak
Tanggal Berlaku09 Juli 2021
Tanggal Penetapan08 Juli 2021
Tempat PenetapanJakarta

Peraturan ini mencabut: 1. Peraturan Menteri Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak Nomor 9 Tahun 2016 tentang Pedoman Nomenklatur Perangkat Daerah Bidang Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak

Peraturan Menteri ini bertujuan untuk menggantikan Peraturan Menteri sebelumnya yang sudah tidak sesuai dengan perkembangan hukum dan kebutuhan organisasi. Peraturan ini menetapkan pedoman nomenklatur perangkat daerah di bidang pemberdayaan perempuan dan perlindungan anak. Dinas PPPA dibentuk di tingkat provinsi dan kabupaten/kota dengan tipe A, B, atau C berdasarkan beban kerja. Tugas dan fungsi Dinas PPPA meliputi perumusan kebijakan, pelaksanaan kebijakan, dan penyediaan layanan terkait pemberdayaan perempuan dan perlindungan anak. Pembentukan UPTD PPA diatur lebih lanjut oleh peraturan daerah.

(-)

(-)