di desktop Anda.Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.
Peraturan Badan Pelindungan Pekerja Migran Indonesia Nomor 1 Tahun 2020 tentang Standar, Penandatanganan dan Verifikasi Perjanjian Kerja Pekerja Migran Indonesia
Juga dikenal sebagai: Peraturan BP2MI 1/2020 · Peraturan BP2MI No. 1 Tahun 2020 · Peraturan BP2MI Nomor 1 Tahun 2020
Peraturan Badan ini mengatur tentang standar, penandatanganan, dan verifikasi perjanjian kerja Pekerja Migran Indonesia (PMI). Latar belakang peraturan ini adalah untuk memberikan kepastian hukum dan perlindungan bagi PMI yang bekerja di luar negeri.
Ketentuan substansial dalam peraturan ini meliputi:
Peraturan ini juga mengatur persyaratan perpanjangan perjanjian kerja, termasuk persetujuan dari keluarga PMI dan perpanjangan jaminan sosial/asuransi.