Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Badan Pelindungan Pekerja Migran Indonesia Nomor 1 Tahun 2020

Peraturan Badan Pelindungan Pekerja Migran Indonesia Nomor 1 Tahun 2020 tentang Standar, Penandatanganan dan Verifikasi Perjanjian Kerja Pekerja Migran Indonesia

Juga dikenal sebagai: Peraturan BP2MI 1/2020 · Peraturan BP2MI No. 1 Tahun 2020 · Peraturan BP2MI Nomor 1 Tahun 2020

Status:
Tidak Berlaku
Tanggal Berlaku:28 April 2020Tanggal Penetapan:23 April 2020
Standar & Pedoman TeknisKewarganegaraan & Keimigrasian

Informasi

TipePeraturan Badan Pelindungan Pekerja Migran Indonesia
TemaStandar, Penandatanganan dan Verifikasi Perjanjian Kerja Pekerja Migran Indonesia
LokasiBadan Perlindungan Pekerja Migran Indonesia
Tanggal Berlaku28 April 2020
Tanggal Penetapan23 April 2020
Tempat PenetapanJakarta

(-)

Peraturan Badan ini mengatur tentang standar, penandatanganan, dan verifikasi perjanjian kerja Pekerja Migran Indonesia (PMI). Latar belakang peraturan ini adalah untuk memberikan kepastian hukum dan perlindungan bagi PMI yang bekerja di luar negeri.

Ketentuan substansial dalam peraturan ini meliputi:

  1. Standar Perjanjian Kerja: Perjanjian kerja antara Pemberi Kerja dan PMI wajib memuat informasi detail mengenai identitas para pihak, jabatan/jenis pekerjaan, hak dan kewajiban, kondisi dan syarat kerja (jam kerja, upah, fasilitas, jaminan sosial), jangka waktu perjanjian, tata cara perpanjangan dan pemutusan hubungan kerja, penyelesaian perselisihan, pemulangan, serta jaminan keamanan dan keselamatan.
  2. Penandatanganan dan Verifikasi: Perjanjian kerja yang telah ditandatangani Pemberi Kerja harus diverifikasi dan dilegalisasi oleh Pejabat yang Berwenang melalui sistem terintegrasi (Portal Peduli WNI, Sisko P2MI, Sisnaker). PMI menandatangani perjanjian kerja saat mengikuti Orientasi Pra Pemberangkatan (OPP).
  3. Perubahan dan Pengakhiran: Perubahan perjanjian kerja harus dituangkan dalam perjanjian kerja baru yang disepakati di depan Pejabat yang Berwenang dan dilaporkan melalui sistem terintegrasi.
  4. Jangka Waktu dan Perpanjangan: Perjanjian kerja dibuat untuk jangka waktu tertentu dan dapat diperpanjang berdasarkan kesepakatan para pihak sesuai peraturan ketenagakerjaan di negara tujuan. Perpanjangan wajib dilaporkan kepada Pejabat yang Berwenang.

Peraturan ini juga mengatur persyaratan perpanjangan perjanjian kerja, termasuk persetujuan dari keluarga PMI dan perpanjangan jaminan sosial/asuransi.

1. Pada saat Peraturan Badan ini mulai berlaku, Perjanjian Kerja bagi Pekerja Migran Indonesia yang ditempatkan oleh BP2MI tetap dilaksanakan sesuai dengan kesepakatan bilateral antara pemerintah dan pemerintah negara tujuan penempatan sampai dengan adanya kesepakatan bilateral baru yang mengacu pada Peraturan Badan ini.

(-)