Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Badan Pelindungan Pekerja Migran Indonesia Nomor 3 Tahun 2026

Peraturan Badan Pelindungan Pekerja Migran Indonesia Nomor 3 Tahun 2026 tentang Standar, Penandatanganan, dan Verifikasi Perjanjian Kerja Pekerja Migran Indonesia

Juga dikenal sebagai: Peraturan BP2MI 3/2026 · Peraturan BP2MI No. 3 Tahun 2026 · Peraturan BP2MI Nomor 3 Tahun 2026

Status:
Berlaku
Tanggal Berlaku:23 April 2026Tanggal Penetapan:22 April 2026
KetenagakerjaanKeimigrasianHubungan Ketenagakerjaan