di desktop Anda.Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.
Peraturan Menteri Pertanian Nomor 63/Permentan/OT.140/5/2013 Tahun 2013 tentang Perubahan Atas Peraturan Menteri Pertanian Nomor 50/Permentan/OT.140/9/2011 Tentang Rekomendasi Persetujuan Pemasukan Karkas, Daging, Jeroan, Dan/Atau Olahannya Ke Dalam Wilayah Negara Republik Indonesia
Juga dikenal sebagai: Permentan 63/Permentan/OT.140/5/2013 · Permentan No. 63/Permentan/OT.140/5/2013
Peraturan Menteri ini mengubah Peraturan Menteri Pertanian Nomor 50/Permentan/OT.140/9/2011 tentang Rekomendasi Persetujuan Pemasukan Karkas, Daging, Jeroan, dan/atau Olahannya ke Dalam Wilayah Negara Republik Indonesia. Perubahan ini dilakukan untuk mengoptimalkan pelayanan pemberian rekomendasi.
Ketentuan substansial dalam peraturan ini meliputi:
Ketentuan lain dalam Peraturan Menteri Pertanian Nomor 50/Permentan/OT.140/9/2011 yang tidak diubah dalam peraturan ini dinyatakan tetap berlaku.