Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Menteri Pertanian Nomor 63/Permentan/OT.140/5/2013 Tahun 2013

Peraturan Menteri Pertanian Nomor 63/Permentan/OT.140/5/2013 Tahun 2013 tentang Perubahan Atas Peraturan Menteri Pertanian Nomor 50/Permentan/OT.140/9/2011 Tentang Rekomendasi Persetujuan Pemasukan Karkas, Daging, Jeroan, Dan/Atau Olahannya Ke Dalam Wilayah Negara Republik Indonesia

Juga dikenal sebagai: Permentan 63/Permentan/OT.140/5/2013 · Permentan No. 63/Permentan/OT.140/5/2013

Status:
Berlaku
Tanggal Berlaku:28 Mei 2013Tanggal Penetapan:27 Mei 2013
Ketahanan Pangan & Pertanian

Informasi

TipePeraturan Menteri Pertanian
TemaPerubahan Atas Peraturan Menteri Pertanian Nomor 50/Permentan/OT.140/9/2011 Tentang Rekomendasi Persetujuan Pemasukan Karkas, Daging, Jeroan, Dan/Atau Olahannya Ke Dalam Wilayah Negara Republik Indonesia
LokasiKementerian Pertanian
Tanggal Berlaku28 Mei 2013
Tanggal Penetapan27 Mei 2013
Tempat PenetapanJakarta

Peraturan ini mengubah: 1. Peraturan Menteri Pertanian Nomor 50/Permentan/OT.140/9/2011 tentang Rekomendasi Persetujuan Pemasukan Karkas, Daging, Jeroan, dan/atau Olahannya Ke Dalam Wilayah Negara Republik Indonesia.

Peraturan Menteri ini mengubah Peraturan Menteri Pertanian Nomor 50/Permentan/OT.140/9/2011 tentang Rekomendasi Persetujuan Pemasukan Karkas, Daging, Jeroan, dan/atau Olahannya ke Dalam Wilayah Negara Republik Indonesia. Perubahan ini dilakukan untuk mengoptimalkan pelayanan pemberian rekomendasi.

Ketentuan substansial dalam peraturan ini meliputi:

  1. Penambahan definisi daging potongan primer (prime cut).
  2. Penetapan pemasukan karkas, daging, dan/atau jeroan yang berasal dari sapi berdasarkan Rapat Koordinasi Terbatas tingkat Menteri.
  3. Penentuan RPP (Rekomendasi Persetujuan Pemasukan) per pelaku usaha dengan mempertimbangkan daya tampung, kemampuan realisasi, pengalaman, penyerapan produk lokal, kepemilikan alat angkut khusus, kontrak kerja dengan industri/horeka, dan ketaatan terhadap peraturan.
  4. Pemasukan daging potongan primer (prime cut) dalam bentuk segar dingin (chilled) tidak memerlukan pembahasan dalam Rapat Koordinasi Terbatas, tetapi tetap wajib memenuhi ketentuan mengenai penentuan RPP per pelaku usaha.
  5. Pemasukan daging potongan primer (prime cut) segar dingin dilakukan melalui Bandar Udara Soekarno-Hatta Jakarta, Bandar Udara Ngurah Rai Denpasar, dan Bandar Udara Polonia Medan.
  6. Penerbitan RPP diberikan untuk jangka waktu 1 (satu) tahun, dengan pelaksanaan pemasukan sesuai periodisasi semester I (Januari-Juni) dan semester II (Juli-Desember).
  7. Permohonan RPP diajukan pada bulan Oktober tahun sebelumnya.
  8. Untuk memenuhi ketersediaan dan stabilisasi harga, dapat dilakukan percepatan realisasi pemasukan yang ditetapkan oleh Menteri Pertanian berdasarkan keputusan Rapat Koordinasi Terbatas tingkat menteri.

Ketentuan lain dalam Peraturan Menteri Pertanian Nomor 50/Permentan/OT.140/9/2011 yang tidak diubah dalam peraturan ini dinyatakan tetap berlaku.

(-)

(-)