di desktop Anda.Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.
Peraturan Menteri Pertanian Nomor 50/Permentan/OT.140/9/2011 Tahun 2011 tentang Rekomendasi Persetujuan Pemasukan Karkas, Daging, Jeroan dan/atau Olahannya ke Dalam Wilayah Negara Republik Indonesia
Juga dikenal sebagai: Permentan 50/Permentan/OT.140/9/2011 · Permentan No. 50/Permentan/OT.140/9/2011
Latar Belakang dan Tujuan: Peraturan ini dibuat untuk memenuhi kebutuhan produk hewan dalam negeri dengan memasukkan karkas, daging, jeroan, dan/atau olahannya dari luar negeri. Tujuannya adalah untuk menyeimbangkan kebutuhan dan pasokan yang belum tercukupi dari dalam negeri, serta melaksanakan ketentuan dalam Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2009 tentang Peternakan dan Kesehatan Hewan.
Ketentuan Substansial: Peraturan ini mengatur kewenangan Menteri Pertanian dan Menteri Perdagangan dalam proses pemasukan produk hewan. Pelaku usaha harus mendapatkan Rekomendasi Persetujuan Pemasukan (RPP) dari Menteri Pertanian sebelum memperoleh izin dari Menteri Perdagangan. Ruang lingkup kegiatan meliputi pemasukan karkas, daging, jeroan, dan/atau olahannya yang harus memenuhi persyaratan administratif dan teknis. Persyaratan ini mencakup dokumen seperti NPWP, izin usaha, dan Nomor Kontrol Veteriner (NKV). Selain itu, produk harus berasal dari negara yang bebas penyakit hewan tertentu dan memenuhi standar kesehatan masyarakat veteriner.