Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Menteri Pertanian Nomor 50/Permentan/OT.140/9/2011 Tahun 2011

Peraturan Menteri Pertanian Nomor 50/Permentan/OT.140/9/2011 Tahun 2011 tentang Rekomendasi Persetujuan Pemasukan Karkas, Daging, Jeroan dan/atau Olahannya ke Dalam Wilayah Negara Republik Indonesia

Juga dikenal sebagai: Permentan 50/Permentan/OT.140/9/2011 · Permentan No. 50/Permentan/OT.140/9/2011

Status:
Berlaku
Tanggal Berlaku:9 September 2011Tanggal Penetapan:7 September 2011
Ketahanan Pangan & Pertanian

Informasi

TipePeraturan Menteri Pertanian
TemaRekomendasi Persetujuan Pemasukan Karkas, Daging, Jeroan dan/atau Olahannya ke Dalam Wilayah Negara Republik Indonesia
LokasiKementerian Pertanian
Tanggal Berlaku09 September 2011
Tanggal Penetapan07 September 2011
Tempat PenetapanJakarta

Peraturan ini mencabut: 1. Peraturan Menteri Pertanian Nomor 20/Permentan/OT.140/04/2009 tentang Pemasukan dan Pengawasan Peredaran Karkas, Daging, dan/atau Jeroan Dari Luar Negeri.

Latar Belakang dan Tujuan: Peraturan ini dibuat untuk memenuhi kebutuhan produk hewan dalam negeri dengan memasukkan karkas, daging, jeroan, dan/atau olahannya dari luar negeri. Tujuannya adalah untuk menyeimbangkan kebutuhan dan pasokan yang belum tercukupi dari dalam negeri, serta melaksanakan ketentuan dalam Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2009 tentang Peternakan dan Kesehatan Hewan.

Ketentuan Substansial: Peraturan ini mengatur kewenangan Menteri Pertanian dan Menteri Perdagangan dalam proses pemasukan produk hewan. Pelaku usaha harus mendapatkan Rekomendasi Persetujuan Pemasukan (RPP) dari Menteri Pertanian sebelum memperoleh izin dari Menteri Perdagangan. Ruang lingkup kegiatan meliputi pemasukan karkas, daging, jeroan, dan/atau olahannya yang harus memenuhi persyaratan administratif dan teknis. Persyaratan ini mencakup dokumen seperti NPWP, izin usaha, dan Nomor Kontrol Veteriner (NKV). Selain itu, produk harus berasal dari negara yang bebas penyakit hewan tertentu dan memenuhi standar kesehatan masyarakat veteriner.

1. Surat Persetujuan Pemasukan (SPP) karkas, daging, jeroan, dan/atau olahannya yang sudah diterbitkan sebelum berlakunya Peraturan Menteri ini dinyatakan masih tetap berlaku sampai habis masa berlaku.

1. Pelaku usaha yang tidak melaksanakan pemasukan dan/atau tidak memberikan laporan dikenakan sanksi administratif berupa: a. peringatan secara tertulis, b. penghentian sementara dari kegiatan peredaran, c. penarikan produk hewan dari peredaran, d. pencabutan izin, dan e. pengenaan denda.