Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Menteri Agraria dan Tata Ruang/ Kepala Badan Pertanahan Nasional Republik Indonesia Nomor 6 Tahun 2012

Peraturan Menteri Agraria dan Tata Ruang/ Kepala Badan Pertanahan Nasional Republik Indonesia Nomor 6 Tahun 2012 tentang Penetapan Indikator Kinerja Utama Badan Pertanahan Nasional Republik Indonesia

Juga dikenal sebagai: Permen ATR/Kepala BPN 6/2012 · Permen ATR/Kepala BPN No. 6 Tahun 2012 · Permen ATR/Kepala BPN Nomor 6 Tahun 2012

Status:
Tidak Berlaku
Tanggal Berlaku:30 Oktober 2012Tanggal Penetapan:30 Oktober 2012
Perencanaan Pembangunan NasionalPertanahan & Penataan Ruang

Informasi

TipePeraturan Menteri Agraria dan Tata Ruang/ Kepala Badan Pertanahan Nasional Republik Indonesia
TemaPenetapan Indikator Kinerja Utama Badan Pertanahan Nasional Republik Indonesia
LokasiKementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional
Tanggal Berlaku30 Oktober 2012
Tanggal Penetapan30 Oktober 2012
Tempat PenetapanJakarta

(-)

Peraturan Kepala Badan Pertanahan Nasional (BPN) ini menetapkan Indikator Kinerja Utama (IKU) BPN sebagai alat untuk mengukur dan meningkatkan kinerja serta akuntabilitas. IKU ini didasarkan pada Rencana Strategis BPN Tahun 2010-2014.

IKU digunakan oleh setiap unit kerja di lingkungan BPN sebagai acuan dalam menetapkan rencana kinerja tahunan, menyusun rencana kerja dan anggaran, menyusun dokumen penetapan kinerja, menyusun laporan akuntabilitas kinerja, serta melakukan evaluasi pencapaian kinerja. Unit kerja Eselon I dan II diwajibkan menyusun IKU dengan mengacu pada Rencana Strategis masing-masing.

Inspektorat Utama BPN bertugas menganalisis capaian kinerja setiap unit kerja untuk memastikan kebenaran dan keakuratan informasi dalam laporan akuntabilitas kinerja, serta melakukan evaluasi terhadap pelaksanaan peraturan ini dan melaporkannya kepada Kepala BPN.

Lampiran peraturan ini mencantumkan tugas dan fungsi BPN, serta indikator kinerja utama yang meliputi:

  1. Terwujudnya jaminan kepastian hukum hak atas tanah (persentase jumlah bidang tanah yang dilegalisasi, indeks kepuasan masyarakat).
  2. Terkendalinya penguasaan, pemilikan, penggunaan dan pemanfaatan tanah (jumlah keputusan penetapan tanah terlantar, jumlah tanah yang dapat didayagunakan, jumlah sumber ekonomi yang dapat diakses).
  3. Terciptanya pengaturan dan penataan penguasaan, pemilikan, penggunaan dan pemanfaatan tanah (persentase jumlah wilayah/bidang/luas tanah yang dilakukan pengaturan dan penataan).
  4. Berkurangnya Sengketa, Konflik dan Perkara Pertanahan (jumlah sengketa, konflik, dan perkara yang diselesaikan).
  5. Terpenuhinya infrastruktur pertanahan (persentase cakupan peta dasar, peta tematik, peta potensi).

(-)

(-)