di desktop Anda.Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.
Peraturan Menteri Agraria dan Tata Ruang/ Kepala Badan Pertanahan Nasional Republik Indonesia Nomor 6 Tahun 2012 tentang Penetapan Indikator Kinerja Utama Badan Pertanahan Nasional Republik Indonesia
Juga dikenal sebagai: Permen ATR/Kepala BPN 6/2012 · Permen ATR/Kepala BPN No. 6 Tahun 2012 · Permen ATR/Kepala BPN Nomor 6 Tahun 2012
Peraturan Kepala Badan Pertanahan Nasional (BPN) ini menetapkan Indikator Kinerja Utama (IKU) BPN sebagai alat untuk mengukur dan meningkatkan kinerja serta akuntabilitas. IKU ini didasarkan pada Rencana Strategis BPN Tahun 2010-2014.
IKU digunakan oleh setiap unit kerja di lingkungan BPN sebagai acuan dalam menetapkan rencana kinerja tahunan, menyusun rencana kerja dan anggaran, menyusun dokumen penetapan kinerja, menyusun laporan akuntabilitas kinerja, serta melakukan evaluasi pencapaian kinerja. Unit kerja Eselon I dan II diwajibkan menyusun IKU dengan mengacu pada Rencana Strategis masing-masing.
Inspektorat Utama BPN bertugas menganalisis capaian kinerja setiap unit kerja untuk memastikan kebenaran dan keakuratan informasi dalam laporan akuntabilitas kinerja, serta melakukan evaluasi terhadap pelaksanaan peraturan ini dan melaporkannya kepada Kepala BPN.
Lampiran peraturan ini mencantumkan tugas dan fungsi BPN, serta indikator kinerja utama yang meliputi: