di desktop Anda.Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.
Peraturan Menteri Agraria dan Tata Ruang/ Kepala Badan Pertanahan Nasional Republik Indonesia Nomor 12 Tahun 2016 tentang Penetapan Indikator Kinerja Utama Kementerian Agraria Dan Tata Ruang/Badan Pertahan Nasional Tahun 2015-2019
Juga dikenal sebagai: Permen ATR/Kepala BPN 12/2016 · Permen ATR/Kepala BPN No. 12 Tahun 2016 · Permen ATR/Kepala BPN Nomor 12 Tahun 2016
Peraturan Menteri ini menetapkan Indikator Kinerja Utama (IKU) Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) untuk periode 2015-2019. IKU ini merupakan ukuran keberhasilan pencapaian tujuan berdasarkan Rencana Strategis Kementerian ATR/BPN. IKU menjadi acuan bagi unit kerja di lingkungan Kementerian ATR/BPN dalam menetapkan Rencana Kinerja Tahunan, menyusun Rencana Kerja dan Anggaran, menyusun dokumen Perjanjian Kinerja, menyusun Laporan Kinerja, serta melakukan evaluasi pencapaian kinerja.
Sekretaris Jenderal ditugaskan untuk melakukan pembinaan dan pendampingan unit kerja dalam menyusun indikator kinerja. Inspektur Jenderal ditugaskan untuk melakukan analisa atas capaian kinerja setiap unit kerja dan melakukan evaluasi terhadap pelaksanaan Peraturan ini.
Lampiran peraturan ini berisi daftar IKU untuk Kementerian ATR/BPN secara keseluruhan dan untuk masing-masing unit organisasi Eselon I, beserta pendekatan dalam perhitungan kinerja berdasarkan IKU tersebut.