Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Menteri Negara Perencanaan Pembangunan Nasional/Kepala Badan Perencanaan Pembangunan Nasional Nomor 3 Tahun 2022

Peraturan Menteri Negara Perencanaan Pembangunan Nasional/Kepala Badan Perencanaan Pembangunan Nasional Nomor 3 Tahun 2022 tentang Organisasi dan Tata Kerja Kementerian Perencanaan Pembangunan Nasional/Badan Perencanaan Pembangunan Nasional

Juga dikenal sebagai: Permen PPN/Kepala Bappenas 3/2022 · Permen PPN/Kepala Bappenas No. 3 Tahun 2022 · Permen PPN/Kepala Bappenas Nomor 3 Tahun 2022

Status:
Tidak Berlaku
Tanggal Berlaku:19 April 2022Tanggal Penetapan:14 April 2022
Struktur Organisasi Pemerintah

Informasi

TipePeraturan Menteri Negara Perencanaan Pembangunan Nasional/Kepala Badan Perencanaan Pembangunan Nasional
TemaOrganisasi dan Tata Kerja Kementerian Perencanaan Pembangunan Nasional/Badan Perencanaan Pembangunan Nasional
LokasiKementerian Perencanaan Pembangunan Nasional/BAPPENAS
Tanggal Berlaku19 April 2022
Tanggal Penetapan14 April 2022
Tempat PenetapanJakarta

Peraturan ini mencabut: 1. Peraturan Menteri Perencanaan Pembangunan Nasional/Kepala Badan Perencanaan Pembangunan Nasional Nomor 14 Tahun 2020 tentang Organisasi dan Tata Kerja Kementerian Perencanaan Pembangunan Nasional/Badan Perencanaan Pembangunan Nasional (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2020 Nomor 1564).

Peraturan Menteri ini mengatur tentang organisasi dan tata kerja Kementerian Perencanaan Pembangunan Nasional/Badan Perencanaan Pembangunan Nasional (Kementerian PPN/Bappenas). Kementerian PPN/Bappenas bertugas membantu Presiden dalam menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang perencanaan pembangunan nasional. Dalam melaksanakan tugasnya, Kementerian PPN/Bappenas menyelenggarakan fungsi perumusan dan penetapan kebijakan, koordinasi, sinkronisasi, dan integrasi pelaksanaan kebijakan, penyusunan rencana anggaran, koordinasi percepatan pelaksanaan rencana pembangunan nasional, koordinasi dan perumusan kebijakan di bidang pemantauan, evaluasi, dan pengendalian pelaksanaan rencana dan pendanaan pembangunan nasional, koordinasi, fasilitasi, pelaksanaan pencarian, dan pengintegrasian sumber pendanaan, pelaksanaan dukungan substantif, koordinasi pelaksanaan tugas, pembinaan, dan pemberian dukungan administrasi, pengelolaan barang milik/kekayaan negara, dan pengawasan atas pelaksanaan tugas di lingkungan Kementerian PPN/Bappenas. Susunan organisasi Kementerian PPN/Bappenas terdiri atas Sekretariat Kementerian/Sekretariat Utama, Deputi Bidang, Inspektorat Utama, Staf Ahli, dan Pusat.

1. Jabatan dan pejabat yang memangku jabatan di lingkungan Kementerian Perencanaan Pembangunan Nasional/Badan Perencanaan Pembangunan Nasional berdasarkan Peraturan Menteri Perencanaan Pembangunan Nasional/Kepala Badan Perencanaan Pembangunan Nasional Nomor 14 Tahun 2020, tetap melaksanakan tugas dan fungsinya sampai dengan adanya penyesuaian berdasarkan Peraturan Menteri ini.

(-)