Peraturan Menteri ini mengatur tentang organisasi dan tata kerja Kementerian Perencanaan Pembangunan Nasional/Badan Perencanaan Pembangunan Nasional (Kementerian PPN/Bappenas). Kementerian PPN/Bappenas bertugas membantu Presiden dalam menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang perencanaan pembangunan nasional. Dalam melaksanakan tugasnya, Kementerian PPN/Bappenas menyelenggarakan fungsi perumusan dan penetapan kebijakan, koordinasi, sinkronisasi, dan integrasi pelaksanaan kebijakan, penyusunan rencana anggaran, koordinasi percepatan pelaksanaan rencana pembangunan nasional, koordinasi dan perumusan kebijakan di bidang pemantauan, evaluasi, dan pengendalian pelaksanaan rencana dan pendanaan pembangunan nasional, koordinasi, fasilitasi, pelaksanaan pencarian, dan pengintegrasian sumber pendanaan, pelaksanaan dukungan substantif, koordinasi pelaksanaan tugas, pembinaan, dan pemberian dukungan administrasi, pengelolaan barang milik/kekayaan negara, dan pengawasan atas pelaksanaan tugas di lingkungan Kementerian PPN/Bappenas. Susunan organisasi Kementerian PPN/Bappenas terdiri atas Sekretariat Kementerian/Sekretariat Utama, Deputi Bidang, Inspektorat Utama, Staf Ahli, dan Pusat.