Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Menteri Negara Perencanaan Pembangunan Nasional/Kepala Badan Perencanaan Pembangunan Nasional Nomor 2 Tahun 2025

Peraturan Menteri Negara Perencanaan Pembangunan Nasional/Kepala Badan Perencanaan Pembangunan Nasional Nomor 2 Tahun 2025 tentang Organisasi dan Tata Kerja Kementerian Perencanaan Pembangunan Nasional/Badan Perencanaan Pembangunan Nasional

Juga dikenal sebagai: Permen PPN/Kepala Bappenas 2/2025 · Permen PPN/Kepala Bappenas No. 2 Tahun 2025 · Permen PPN/Kepala Bappenas Nomor 2 Tahun 2025

Status:
Berlaku
Tanggal Berlaku:26 Maret 2025Tanggal Penetapan:24 Maret 2025
Struktur Organisasi PemerintahPerencanaan Pembangunan Nasional

Informasi

TipePeraturan Menteri Negara Perencanaan Pembangunan Nasional/Kepala Badan Perencanaan Pembangunan Nasional
TemaOrganisasi dan Tata Kerja Kementerian Perencanaan Pembangunan Nasional/Badan Perencanaan Pembangunan Nasional
LokasiKementerian Perencanaan Pembangunan Nasional/BAPPENAS
Tanggal Berlaku26 Maret 2025
Tanggal Penetapan24 Maret 2025
Tempat PenetapanJakarta

(-)

Peraturan Menteri ini mengatur tentang organisasi dan tata kerja Kementerian Perencanaan Pembangunan Nasional/Badan Perencanaan Pembangunan Nasional (Kementerian PPN/Bappenas). - **Latar Belakang dan Tujuan:** - Untuk mewujudkan organisasi dan tata kerja Kementerian PPN/Bappenas yang efektif dan efisien, perlu dilakukan penataan organisasi dan tata kerja. Penataan ini telah mendapatkan persetujuan tertulis dari Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi. - **Ketentuan Substansial:** - **Kedudukan, Tugas, dan Fungsi:** - Kementerian PPN/Bappenas berada di bawah dan bertanggung jawab kepada Presiden, dipimpin oleh Menteri yang sekaligus menjabat sebagai Kepala. Menteri/Kepala dapat dibantu oleh Wakil Menteri yang sekaligus menjabat sebagai Wakil Kepala. - Kementerian PPN/Bappenas bertugas membantu Presiden dalam menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang perencanaan pembangunan nasional. - Fungsi Kementerian PPN/Bappenas meliputi: - Koordinasi, sinkronisasi, perumusan, dan penetapan kebijakan perencanaan pembangunan nasional. - Koordinasi, analisis, dan perumusan kebijakan perencanaan pembangunan nasional di berbagai bidang. - Perumusan dan penetapan kebijakan proyek strategis nasional. - Koordinasi dan sinkronisasi perencanaan pembangunan nasional dengan berbagai kriteria. - Koordinasi penyelarasan perencanaan dan pengelolaan kinerja kementerian/lembaga/pemerintah daerah. - Penyusunan prakarsa strategis pembangunan lintas sektor. - Koordinasi, sinkronisasi, integrasi pelaksanaan perencanaan, pembiayaan dan investasi. - Penyusunan rencana dan perubahan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara. - Koordinasi, fasilitasi pelaksanaan pencarian, dan pengintegrasian sumber pendanaan. - Koordinasi percepatan pelaksanaan rencana pembangunan nasional dan fasilitasi penyelesaian isu pelaksanaan pembangunan nasional. - Pelaksanaan pemantauan, pengendalian, dan evaluasi pembangunan nasional. - Koordinasi, sinkronisasi, dan integrasi satu data dalam rangka perencanaan, penganggaran, pelaksanaan pemantauan, pengendalian, dan evaluasi pembangunan nasional. - Koordinasi, sinkronisasi, integrasi tata kelola dan manajemen risiko. - Koordinasi pelaksanaan tugas, pembinaan, dan pemberian dukungan administrasi. - Pengelolaan barang milik/kekayaan negara. - Pengawasan atas pelaksanaan tugas. - Pelaksanaan dukungan yang bersifat substantif. - **Susunan Organisasi:** - Susunan organisasi Kementerian PPN/Bappenas terdiri atas: - Sekretariat Kementerian/Sekretariat Utama - Deputi Bidang Perencanaan Makro Pembangunan - Deputi Bidang Pembangunan Kewilayahan - Deputi Bidang Ekonomi dan Transformasi Digital - Deputi Bidang Politik, Hukum, Hak Asasi Manusia, Pertahanan, dan Keamanan - Deputi Bidang Pemberdayaan Masyarakat, Kependudukan, dan Ketenagakerjaan - Deputi Bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan - Deputi Bidang Pangan, Sumber Daya Alam, dan Lingkungan Hidup - Deputi Bidang Infrastruktur - Deputi Bidang Pembiayaan dan Investasi Pembangunan - Deputi Bidang Pengendalian, Evaluasi, dan Manajemen Risiko Pembangunan - Inspektorat Utama - Staf Ahli - Pusat Analisis Kebijakan dan Kinerja - Pusat Sistem, Data, dan Informasi Perencanaan Pembangunan - Pusat Pembinaan, Pendidikan, dan Pelatihan Sumber Daya Manusia Perencanaan Pembangunan

(-)

(-)