Peraturan Menteri ini mengatur tentang organisasi dan tata kerja Kementerian Perencanaan Pembangunan Nasional/Badan Perencanaan Pembangunan Nasional (Kementerian PPN/Bappenas).
- **Latar Belakang dan Tujuan:**
- Untuk mewujudkan organisasi dan tata kerja Kementerian PPN/Bappenas yang efektif dan efisien, perlu dilakukan penataan organisasi dan tata kerja. Penataan ini telah mendapatkan persetujuan tertulis dari Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi.
- **Ketentuan Substansial:**
- **Kedudukan, Tugas, dan Fungsi:**
- Kementerian PPN/Bappenas berada di bawah dan bertanggung jawab kepada Presiden, dipimpin oleh Menteri yang sekaligus menjabat sebagai Kepala. Menteri/Kepala dapat dibantu oleh Wakil Menteri yang sekaligus menjabat sebagai Wakil Kepala.
- Kementerian PPN/Bappenas bertugas membantu Presiden dalam menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang perencanaan pembangunan nasional.
- Fungsi Kementerian PPN/Bappenas meliputi:
- Koordinasi, sinkronisasi, perumusan, dan penetapan kebijakan perencanaan pembangunan nasional.
- Koordinasi, analisis, dan perumusan kebijakan perencanaan pembangunan nasional di berbagai bidang.
- Perumusan dan penetapan kebijakan proyek strategis nasional.
- Koordinasi dan sinkronisasi perencanaan pembangunan nasional dengan berbagai kriteria.
- Koordinasi penyelarasan perencanaan dan pengelolaan kinerja kementerian/lembaga/pemerintah daerah.
- Penyusunan prakarsa strategis pembangunan lintas sektor.
- Koordinasi, sinkronisasi, integrasi pelaksanaan perencanaan, pembiayaan dan investasi.
- Penyusunan rencana dan perubahan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara.
- Koordinasi, fasilitasi pelaksanaan pencarian, dan pengintegrasian sumber pendanaan.
- Koordinasi percepatan pelaksanaan rencana pembangunan nasional dan fasilitasi penyelesaian isu pelaksanaan pembangunan nasional.
- Pelaksanaan pemantauan, pengendalian, dan evaluasi pembangunan nasional.
- Koordinasi, sinkronisasi, dan integrasi satu data dalam rangka perencanaan, penganggaran, pelaksanaan pemantauan, pengendalian, dan evaluasi pembangunan nasional.
- Koordinasi, sinkronisasi, integrasi tata kelola dan manajemen risiko.
- Koordinasi pelaksanaan tugas, pembinaan, dan pemberian dukungan administrasi.
- Pengelolaan barang milik/kekayaan negara.
- Pengawasan atas pelaksanaan tugas.
- Pelaksanaan dukungan yang bersifat substantif.
- **Susunan Organisasi:**
- Susunan organisasi Kementerian PPN/Bappenas terdiri atas:
- Sekretariat Kementerian/Sekretariat Utama
- Deputi Bidang Perencanaan Makro Pembangunan
- Deputi Bidang Pembangunan Kewilayahan
- Deputi Bidang Ekonomi dan Transformasi Digital
- Deputi Bidang Politik, Hukum, Hak Asasi Manusia, Pertahanan, dan Keamanan
- Deputi Bidang Pemberdayaan Masyarakat, Kependudukan, dan Ketenagakerjaan
- Deputi Bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan
- Deputi Bidang Pangan, Sumber Daya Alam, dan Lingkungan Hidup
- Deputi Bidang Infrastruktur
- Deputi Bidang Pembiayaan dan Investasi Pembangunan
- Deputi Bidang Pengendalian, Evaluasi, dan Manajemen Risiko Pembangunan
- Inspektorat Utama
- Staf Ahli
- Pusat Analisis Kebijakan dan Kinerja
- Pusat Sistem, Data, dan Informasi Perencanaan Pembangunan
- Pusat Pembinaan, Pendidikan, dan Pelatihan Sumber Daya Manusia Perencanaan Pembangunan