di desktop Anda.Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.
Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 43 Tahun 2006 tentang Tunjangan Jabatan Fungsional Penyuluh Agama
Juga dikenal sebagai: PERPRES 43/2006 · PERPRES No. 43 Tahun 2006 · PERPRES Nomor 43 Tahun 2006
Peraturan Presiden ini bertujuan untuk memberikan tunjangan jabatan fungsional kepada Pegawai Negeri Sipil yang diangkat dan ditugaskan secara penuh dalam Jabatan Fungsional Penyuluh Agama. Kebijakan ini dimaksudkan untuk meningkatkan kesejahteraan dan produktivitas kerja para penyuluh agama. Tunjangan ini diberikan setiap bulan dan besarnya diatur dalam lampiran peraturan ini. Pemberian tunjangan dimulai sejak 1 Januari 2006, dan bagi yang telah menerima tunjangan sebelumnya, hanya diberikan selisih kekurangan. Tunjangan dihentikan jika pegawai diangkat dalam jabatan struktural atau fungsional lain. Pelaksanaan lebih lanjut diatur oleh Menteri Keuangan dan/atau Kepala Badan Kepegawaian Negara.